22 C
Indonesia
Kamis, Mei 22, 2025

32 PPPK Kemenag Kota Probolinggo Tandatangani SPMT dan Perjanjian Kerja

Kota Probolinggo (Humas) —Sebanyak 32 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo melakukan Penandatanganan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Perjanjian Kerja, di Aula II Kantor setempat, Jumat (08/09/2023)

Penandatangan disaksikan langsung Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi, Penyelenggara Zakat Wakaf, dan Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kota Probolinggo.
Kepala Kankemenag H. Fausi mengatakan SPMT merupakan dasar hukum untuk mencairkan gaji bagi para PNS atau PPPK. “Ini adalah sebagai bukti kekuatan hukum bagi pegawai telah bertugas atau bekerja bekerja diinstansi yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Mudah-mudahan membawa barokah dan manfaat kepada kalian.,” ucapnya.

Ada beberapa hal yang perlu dipahami, lanjut Fausi, bahwa “bersyukur tidak hanya dengan lisan akan tetapi diresapi dengan ; 1. meningkatkan ketaqwaannya yang akan melahirkan prilaku yang baik. 2 syukur harus di buktikan dengan kinerja, lebih menghasilkan suatu produk yang lebih baik (jam kerja full). lebih banyak manfaat. 3. setiap riski yang diterima ada bagian-bagian lain yang dikeluarkan misal untuk organisasi profesi, sebagai anggota agar bisa mengembangkan diri dalam keprofesiannya,” terangnya.

“Setiap Riski yang jenengan terima ada Riski orang lain termasuk aktif di organisasi profesi, yang guru misalnya ada organisasi PGRI, MGMP dan KKM”.
“Bagi Penyuluh Agama ada Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh), Forum Komonikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) yang sekarang menjadi Ikatan Penyuluh Republik Indonesia (IPARI),” ungkapnya.
Di manapun kita ditempatkan syukuri dan jalani dan terima dengan hati yang ikhlas akan hasilnya berkah dan manfaat. Inilah hasil dan ikhtiar kita bersama yang tujuannya tiada lain kecuali untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

Gaji kita akan cukup selama untuk kebutuhan hidup dan disesuaikan dengan kondisi faktual namun tidak akan pernah cukup manakala untuk memenuhi tuntutan dan gaya hidup, terangnya.
Kementerian Agama diberi amanat untuk melaksanakan misi keagamaan. Yang yang paling urgen harus turut mencerahkan moderasi beragama jangan sekali kali ikut organisasi yang telah dilarang oleh Pemerintah, tambahnya.

Sebagai ASN tentu kita dituntut mengikuti regulasi secara baik termasuk organisasi profesi. Jangan sampai terlibat dalam politik praktis secara langsung. Berhati-hatilah dengan ucapan dan tindakan jangan sampai menjadi isu apalagi Dumas yang akan merugikan ASN dan Kemenag, harap Fausi.
Kalau sebelum memiliki pekerjaan dengan berharap gaji, malah setelah mendapatkannya malah bercerai. Jangan lupa daratan yang merugikan keluarga maka selanjutnya mensejahterakan keluarga adalah suatu keniscayaan sebagai bentuk keberkahan gaji yang asn yang mampu menjaga kinerjanya dengan baik, ulasnya.

Tolong dinasnya dimaksimalkan, bagi guru pola pembelajarannya dilakukan dengan baik, begitupula bagi penyuluh agama mampu membangun sinergi untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan dalam semua lini, Pria asal Bangkalan ini menambahkan.
Penyuluh agama juga harus memberikan penyuluhan di Lapas untuk menyampaikan misi kementerian agama kepada semua masyarakat termasuk pada organisasi kemasyarakatan. Jaga harkat dan martabat kementerian agama

Misi moderasi beragama, harus melekat pada pegawai Kementerian Agama dan bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ada. pungkas Fausi. (Rief)

 

Editor : Ansori

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles