26.3 C
Indonesia
Kamis, Mei 15, 2025
Rabu, 16 April 2014 –
Kemenag Terbitkan KMA Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M

Jakarta (Pinmas) —- Kuota Haji 1435H/2014M sudah ditetapkan. Keputusan Menteri Agama No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M telah ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014.
Dalam KMA ini ditetapkan bahwa kuota haji nasional tahun 1435H/2014M berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 155.200 dan kuota haji khusus 13.600.
KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak ada yang berubah dari tahun lalu,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu ketika memberikan sambutan pada Orientasi Pelayanan Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia, Jakarta, Selasa (15/04) malam.
Hadir dalam kegiatan ini, para pejabat eselon II Ditjen PHU dan para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
KMA ini menetapkan bahwa kuota haji regular terdiri atas kuota jamaah haji provinsi sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri dari 12.899 jamaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus.
Dikatakan Anggito, penetapan kuota ini penting untuk menjawab banyaknya permintaan kuota tambahan dari berbagai pihak dengan beragam cara. “Permintaan kuota semuanya sudah dijawab:  ma fiih kuota (tidak ada kuota),” terang Anggito disambut tawa peserta.
“Itulah ketentuannya, mohon para Kabid Haji ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tambahnya.
Terkait kapan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, Anggito menjelaskan bahwa sampai saat ini masih diproses. “Insya Allah kalau tidak aral melintang akan segera diterbitkan. Tergantung pada kesibukan Presiden,” kata Anggito.
“Target kita bulan Mei sudah bisa dimulai pelunasan,” imbuhnya.
Anggito juga menjelaskan bahwa ada penurunan BPIH 1435H dengan besaran rata-rata USD308 dibandingkan BPIH 1434H. Untuk itu, jamaah haji yang telah melunasi BPIH pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya, akan menerima pengembalian selisihnya.
“Pengembalian selisih hanya diberikan kepada jamaah yang lunas tunda.  Kebijakannya, kita akan mengembalikan uang itu dalam bentuk tunai di embarkasi,” ujar Anggito. (mkd/mkd
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles