Kota Probolinggo (Humas) Kementerian Agama RI telah menyusun 5 (lima) Budaya Kerja yang telah disahkan menjadi Peraturan Menteri Agama RI, dan sejak Januari 2016 lalu sudah harus diimplementasikan ke seluruh jajarannya.
Kelima Angka Sakti Budaya Kerja Kementerian Agama tersebut adalah sebagai berikut; Pertama, INTEGRITAS : Keselarasan Antara Hati, Pikiran, Perkataan Dan Perbuatan Yang Baik Dan Benar. Kedua, PROFESIONALITAS : Bekerja Secara Disiplin, Kompeten Dan Tepat Waktu Dengan Hasil Terbaik. Ketiga, INOVASI : Menyempurnakan Yang Sudah Ada Dan Mengkreasi Hal Baru Yang Lebih Baik. Keempat, TANGGUNG JAWAB : Bekerja Secara Tuntas Dan Konsekuen. Dan yang kelima, KETELADANAN : Menjadi Contoh Yang Baik Bagi Orang Lain.
Hal inilah yang pada Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kota Probolinggo menjadi hal penting mendetail dan terinci diulas Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Dr. Husnul Maram.
Menurut Dr. Husnul Marom Sistem ASN Kementerian Agama adalah sistem Merit. “Profesionalitas sistem ASN kita, pegawai negeri kita adalah sistem merit itu yang pertama adalah kualifikasi pendidikan. Ia mencontohkan jika seorang guru matematika maka kualifikasi pendidikannya adalah harus S1 pendidikan matematika, terangnya.
Jadi guru yang memiliki S1 pendidikan matematika tadi itu sudah berkompeten apa belum ? tentu kompeten atau tidak kompeten itu yang tahu adalah pengawas pendidikan Madrasah dan juga kepala madrasah tersebut termasuk para Waka, tambahnya. Kakanwil juga memberikan contoh lainnyan bahkan pria nomor satu di Kanwil Kemenag Jatim ini mengapresiasi guru dan pemerhati pendidikan madrasah di kota Probolinggo maju ke atas podium. Senin, (20 Pebruari 2023).
Apa itu sistem merit? Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. (Rief).
Editor : Ansori