26.3 C
Indonesia
Kamis, Mei 15, 2025

Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan terkait Haji dan Umroh

 

Anngota Komisi VIII DPR-RI (Anisah Syakur), Kakanwil Kemeang Provinsi Jawa Timur (H. Ahmad Zayadi), Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, dan Kankemenag Kota Probolinggo dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (6/10/20) di Hotel Paseban Sena Kota Probolinggo. (foto:Rief)

 

Kota Probolinggo (Inmas), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI), Selasa (6/10) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan tema “Implementasi Undang-Undang dalam Sinergitas Pembinaan, Pelayanan dan Perlindungan Jemaah Haji dan Umroh, bertempat di Hotel Paseban Sena Jl. Suroyo Kota Probolinggo.

Hadir dalam kegiatan tersebut, anggota DPR-RI Komisi VIII( Hj. Anisah Syakur) Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (H. Ahmad Zayadi), Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (H. Nurul Huda), Ketua DPRD Kota Probolinggo,Perwakilan Imigrasi Kelas 2, Jajaran Kepala Kantor, Kasubag TU, dan Kasi PHU Kab/Kota Probolinggo, Kab/Kota Pasuruan, Kepala KUA Kecamatan Kota setempat, serta Pimpinan PPIU/PIHK, Pimpinan KBIHU, Pimpimpinan Ormas (NU, Muhammadiyah, MUI dan IPHI).

menurut Fentin Istifa’iyah selaku panitia “tujuan dari kegiatan ini dalam untuk menyampaikan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 terkait penyelenggaraan haji dan umroh kepada pemangku kebijakan, stakeholder, perhajian dan seluruh lapisan masyarakat dengan harapan regulasi haji dan umroh dapat diketahui serta dipahami oleh masyarakat”.

 

Kepala Kantor Kemenag Kota Probolinggo, Mufi Imron Rosyadi sebagai tuan rumah dalam kegiatan ini menyampaikan selamat datang kepada anggota Komisi VIII DPR-RI, Kakanwil Kemenag Jawa Timur beserta para undangan/peserta kegiatan yang hadir.

“mari kita manfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, karena narasumbernya adalah orang tepat, yakni anggota DPR-RI Komisi VIII sebagai perancang perundangan terkait haji dan umroh serta Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur sebagai pelaksana regulasi di daerah Jawa Timur” ajak umroh Mufi Imron kepada peserta

 

Sedangkan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi jawa Timur, H. Ahmad Zayadi dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “kegiatan ini sangat strategis sebab narasumbernya regulator dari komisi VIII DPR-RI yang punya otoritas terkait perhajian, Forum ini dimaknai untuk peningkatan silaturrahim dan tukar pengalaman deskriptif selanjutnya kita desiminasikan”.

“Kedepan kita membangun kesepakatan untuk silatul a’mal (membangun jaringan kerjasama) dan silatul afkar (usaha penyamaan persepsi) untuk perbaikan layanan haji dan umroh,” imbuh Ahmad zayadi.

Anisah Syakur dalam paparannya menyampaikan beberapa “perubahan dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 diantaranya; Kelompok Bimbingan Ibadah haji (KBIH) melalui Undang-undanh PIHU dapat menyelenggarakan Kelompok bimbingan Ibadah haji dan Umroh (KBIHU) dan bahkan bila memiliki paling sedikit 135 orang Jemaah berhak mendapatkan 1 kuota pembimbing dengan syarat telah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji”.

“Jemaah haji disabilitas dan pendamping juga menjadi hal baru dalam UU PIHU, yakni Jemaah penyandang disabilitas mendapatkanpelayanan khusus dan berhak mengisi kuota pada pelunasan tahap kedua jika masih terdapat kuota,” ungkap Anisah Syakur. (Rief).

 

HUMAS

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles