20.8 C
Indonesia
Jumat, Mei 16, 2025

Penzawa Kemenag Kota Probolinggo : AIW Sebagai Bukti Autentik dan Sertifikat Penguat Status Hukumnya

Kota Probolinggo (Humas) Kementerian Agama kota Probolinggo melalui Penyelenggara Zakat Wakaf inten memberikan sosialisasi penggunaan aplikasi elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) yang dimulai dari KUA kecamatan Mayangan. Rabu, (28/9/2022).

Sosialisasi e-AIW tersebut dikhususkan bagi Kepala KUA dan Operator KUA. AIW itu surat penting, dokumen Negara makanya sebagai instansi Pemerintah KUA harus pandai dalam melakukan penertiban kearsipan dan hadirnya E-AIW akan mempermudah Kepala KUA dalam menyimpan arsip berharga, terang Penzawa Kemenag kota yang mantan Penyuluh Agama Islam tersebut.

Adanya E-AIW diharapkan dapat menyimpan secara rapi arsip AIW di KUA melalui basis data dan ikhtiar pemerintah menjaga dokumen negara dalam ekosistem wakaf.

Kepala KUA harus mengingatkan nazir dan wakif agar menjaga Akta Ikrar Wakaf yang dimilikinya. Jangan karena ada E-AIW, data yang asli malah hilang karena tidak terurus, walaupun sudah memiliki sertifikat wakaf,, AIW harus tetap ada karena aiw memperjelas proses dan status tanah wakaf tersebut, tambahnya.

Sementara sertifikat berfungsi untuk memperkuat status hukum dari tanah wakaf dan AIW bukti autentik dalam pengubahan status dari milik pribadi menjadi wakaf,” inilah yang perlu kita pahami bersama. (red).

Editor : Ansori

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles