Kota Probolinggo (Humas) Senin Pagi setiap awal pekan merupakan sarana indah untuk binkarsital aparatur sipil negara (Asn) di lingkungan kemenag kota Probolinggo, di mana pada kesempatan tersebut selalu dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan kedinasan guna mendisiplinkan asn serta pesan-pesan langit untuk membangkitkan semangat juang dan syiar agama sehingga mendasari setiap gerak langkah kita sebagai hamba Tuhan. (07/11/2022)
Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kankemenag Kota Probolinggo Muhammad Haris Hikmawan menyampaikan Surat Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nomor : B-26007/DJ/Dt.II.IV/Hj.09/09/2022.
Inti pemberitahuan surat tersebut berkenan dengan pelaksanaan Umrah. Yang pertama; Perjalanan Ibadah Umrah harus diselenggarakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), baik umrah perorangan maupun kelompok. Perorangan atau kelompok yang bukan PPIU dilarang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Kedua; Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten kota melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah agar melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di wilayahnya masing-masing, mulai dari proses rekrutmen jemaah, keberangkatan, hingga kepulangan jemaah umrah dan aktivitas PPIU di wilayahnya.
Ketiga; Kementerian Agama bersama kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait akan memberlakukan cegah tanggal (cekal) terhadap jemaah umrah yang diberangkatkan oleh Non PPIU/travel ilegal di setiap bandara keberangkatan dan menyerahkan pelaku pemberangkatan umrah ilegal kepada aparat penegak hukum.
Ini langkah strategis kemenag untuk menyelamatkan warga bangsa dari penipuan sekaligus bentuk perlindungan keselamatan, tentunya. (rief)
Editor : Ansori