Kota Probolinggo (HUMAS) –Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Probolinggo, Arifin Budianto saat memimpin Apel, di halaman kantor setempat, Senin (1/7/2024) mengingatkan adanya Surat Edaran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Dalam hal ini sesuai arahan Gus Men Yaqut Cholil Qoumas, “seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
“Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” papar Kasi Bimas.
Hal yang kedua Kasi Bimas menyampaikan terkait moderasi beragama, sedangkan yang ketiga ikut mendoakan keselamatan jemaah haji yang akan pulang.ke tanah air. Terkhusus jemaah haji kota Probolinggo yang akan tiba pada tanggal 4 Juli 2024 diberikan kelancaran dan keselamatan serta menjadi haji mabrur. (Rief)
Editor : Ansori