25.8 C
Indonesia
Jumat, Mei 16, 2025

Arifin Budianto : Penyuluh Berdaya, Penyuluh Berkarya

Kota Probolinggo (Humas) Penyuluh Agama Kota Probolinggo setelah sebelumnya dibriefing melalui “Koordinasi dan Penguatan Sertifikasi Halal” oleh Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Halal Kota Probolinggo tepatnya Jum’at (11/11/2022) lalu, Alhamdulillah mulai terlihat geliat semangat dan hasilnya dalam melakukan pendampingan kepada para Pelaku Usaha, terang Arifin Budianto. Ahad (18/12/2022).

Pria asal Pasuruan Jawa Timur ini mengajak Penyuluh Agama di Kemenag Kota Probolinggo lebih bersemangat dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat baik dalam bidang keagamaan maupun pendampingan (advokasi) kepada pelaku Usaha Mikro, ia menyebutnya “Penyuluh Berdaya, Penyuluh Berkarya” istilah ini ungkapan bagaimana penyuluh agama bisa hadir di tengah masyarkat memberikan pendampingan pemberdayaan dan dibuktikan dengan karya termasuk tertib administrasi dan pelaporan, tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil disebutkan bahwa Pendamping PPH bertugas untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).

Ini meliputi verifikasi dan validasi bahan serta proses produk halal yang diajukan pelaku usaha. Verifikasi dan validasi bahan meliputi memeriksa dokumen bahan dan meminta komposisi bahan. Sementara verifikasi dan validasi proses produk halal yang dilakukan Pendamping PPH meliputi memeriksa dokumen PPH, meminta skema PPH, serta melakukan verifikasi lapangan.

“Bila dalam proses itu ada ketidaksesuaian, maka Pendamping PPH bisa melakukan koreksi. Bisa berupa koreksi bahan, maupun proses produk halal. Jika semua sudah sesuai standar kehalalan, baru Pendamping PPH bisa membuat rekomendasi yang diajukan kepada BPJPH,” jelasnya.

Menurut arifin, giat pendampingan pada Pelaku Usaha sama sekali tidak akan mengganggu tugas pokok penyuluh agama untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.

Bahkan pendampingan halal pada PU termasuk bagian yang tidak terpisahkan dari tugas utama seorang penyuluh agama. Karena kehalalan sesuatu itu sangat penting sebagai penguatan ekonomi sekaligus terciptanya masyarakat sehat yang islami. (red)

Editor : Ansori

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles