26.3 C
Indonesia
Kamis, Mei 15, 2025

Berdayakan IKM, Disperinaker Gandeng Kemenag Berikan Sosialisasi Sertifikasi Halal

Kota Probolinggo (Satgas Halal) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menggandeng Kementerian Agama kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal bagi IKM Kota Probolinggo, bertempat di Rumah Batik dan Industri Kreatif Jalan Mastrip 159. Selasa (30/1/2024)

Kegiatan ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Probolinggo terhadap keberlangsungan Industri Kecil Menengah (IKM) dengan tujuan mulia mendorong setiap sektor dalam industri halal agar dapat berkontribusi bagi ketahanan ekonomi masyarakat.

Kegiatan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dimana produk makanan dan minuman harus sudah mempunyai sertifikat halal produk paling lambat tanggal 17 Oktober 2024.

Selain itu memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

“Pemerintah memiliki berkewajiban moral dan konstitusi untuk melindungi sebagian besar warganya agar merasa aman ketika mengonsumsi suatu produk. Utamanya produk makanan dan minuman yang wajib bersertifikat halal,” kata Kepala Disperinaker Kota Probolinggo Budiono Wirawan.

Sosialisasi dilaksanakan secara bertahap, pada minggu ini peserta berasal dari IKM Kecamatan Kanigaran. Berikutnya, pada tanggal 6/2 diikuti IKM Kecamatan Mayangan, tanggal 13/2 diikuti  IKM Kecamatan Kademangan, tanggal 20/2 diikuti IKM Kecamatan Kedopok dan tanggal 27/2 diikuti IKM Kecamatan Wonoasih. Masing-masing kecamatan mengundang sebanyak 50 peserta IKM.

“Semoga hal ini juga bisa menjadi penyemangat IKM lainnya di Kota Probolinggo, untuk mengajukan halal untuk produk yang dihasilkannya,” ujarnya.

Sebagai narasumber hadir Ketua Satgas Halal Kota Probolinggo Ahmad Zaini yang sekaligus Kasubbag TU Kemenag Kota Probolinggo, dan Badrul Munir selaku Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).

Ahmad Zaini memaparkan alur sertifikasi halal. Yakni, setelah melengkapi berkas pendaftaran, dijelaskannya, alur selanjutnya ialah BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan verifikasi dokumen, setelah itu dilakukan pra pemeriksaan sertifikasi halal, audit lapangan, verifikasi hasil pemeriksaan, sidang fatwa MUI, verifikasi hasil sidang oleh BPJPH dan yang terakhir yaitu menerbitkan sertifikat halal. Sementara Munir mengulas proses dan siap melakukan pendampingan bagi PU. (Rief)

Editor : Ansori

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles