Kota Probolinggo (Humas) Satgas Halal Kementerian Agama terus membangun sinergi lintas sektoral guna mensukseskan program percepatan sertifikasi halal sesuai dengan Amanat Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, bagi UMK yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPJPH dapat melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha yang dikenal dengan istilah “Self declare” tegas anggota Satgas Halal Kota Probolinggo Ansori saat mendampingi Kepala KUA Mayangan dan PPH Eka Putri Wulandari bersama Hj. Rohaya Penyuluh Agama Islam Fungsional. Rabu, (8/3/2023).
Kemenag juga mengeluarkan Instruksi Menteri Agama (Menag) No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. Instruksi yang terbit sejak 8 Februari 2023 itu dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama.
Tahun ini Kemenag menargetkan 1 juta sertifikasi halal gratis.Dan di tahun 2024 diagendakan 10 juta produk sudah harus bersertifikat halal.
Dalam Rakornas yang dihadiri perwakilan dari 34 Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Dzikro menyatakan BPJPH akan melakukan enam upaya percepatan. Pertama, pelatihan 30 ribu pendamping proses produk halal. Kedua, program kantin halal. Ketiga, memperkuat kemitraan dengan Kementerian/Lembaga (K/L). Keempat, fasilitasi sertifikasi halal reguler bekerja sama dengan berbagai stakeholder. Kelima, kampanye mandatori halal. Terakhir, BPJPH juga akan melakukan pengawasan secara berkesinambungan.
Pengawasan ini menjadi kunci. Karenanya keterlibatan seluruh stakeholder amat diperlukan. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terpapar informasi terkait kewajiban sertifikasi halal.
Kegiatan tersebut juga didampingi Kepala KUA kecamatan Mayangan sebagai leading sektor yang membawahi langsung Penyuluh Agama non PNS. Dipandang perlu peran Kepala KUA untuk mendukung suksesnya program percepatan sertifikasi halal di tingkat kecamatan, ulas anggota Satgas halal saat memberikan penjelasan kepala pelaku UKM. (Rief).
Editor : Ansori