25.5 C
Indonesia
Kamis, Mei 22, 2025

Bina GPAI Lulus PPG, Kepala Kemenag : Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme

 

Kepala Kankemenag Kota Probolinggo H. Samsur, memberikan Pembinaan Guru PAI penerima tunjangan baru PPG, Rabu (02/03/22) di aula kankemenag.

 

Kota Probolinggo (Humas) Bertempat di Aula Lt.II melalui Seksi PAIS Kementerian Agama Kota Probolinggo memberikan pembinaan Guru PAI sekaligus pembukaan buku rekening. Rabu, (02/03/2022).

Dalam pengarahannya, Kepala Kankemenag H. Samsur sampaikan ucapan selamat atas kelulusannya yang penuh dengan perjuangan panjang sejak 2019 menempuh pretes PPG di Pajarakan. Adanya pandemi global covid-19 mengakibatkan tidak adanya PPG pada tahun berikutnya 2020 dan alhamdulillah 2021 kembali dilaksanakan PPG walaupun secara Daring /PJJ. Karenanya bersyukurlah, ujar kankemenag kembali mengingatkan.

Yang menggembirakan kita semua di tahun ini Bapak Ibu dinyatakan berhak memperoleh sertifikasi sebagaimana tertuang dalam Juknis TPG PAI tahun 2022 Bab IV Point C angka 1.

Kepala Kantor berharap “penerima TPG bisa menjadi contoh GPAI lainnya dalam melakukan update Emis dan Siaga, karena kedua aplikasi ini menjadi penentu dapat tidaknya sertifikasi. Selain itu hendaknya bisa mendukung program kegiatan PAIS dan Kemenag serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme,” harapnya.

Sebagai tambahan informasi Kota Probolinggo memiliki 169 Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang tersebar di beberapa lembaga pendidikan TK 4 orang, SD 99 orang, SMP 33 orang, SMA 13 orang dan SMK 27 orang. Kita berharap keberadaannya bisa menjadi motor penggerak meningkatnya peran agama di kalangan pelajar, harap Kasi Kasi PAIS M. Shodiq.

Pada saat yang sama juga disosialisasikan Kepdirjen Pendis Nomor 12 Tahun 2022 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI.

Guru pada seluruh jenjang pendidikan diakui dalam konstitusi Indonesia sebagai tenaga professional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Kedudukan guru sebagai tenaga professional pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Guru Pegawai Negeri Sipil maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan, berhak atas tunjangan profesi dari Pemerintah yang dialokasikan dari APBN. Tunjangan profesi dapat diberikan dengan salah satu syaratnya adalah adanya pemenuhan atas beban kerja dan kehadiran. (Rief).

 

 

HUMAS

 

Editor : Ansori

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles