Kota Probolinggo (Humas) – Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Penyelenggara Zakat Wakaf, hadiri rapat koordinasi percepatan pengurusan sertifikat tanah wakaf bertempat di Kantor BPN Kota Probolinggo, Kamis (23/02/2023).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo Sugeng ini juga dihadiri Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Probolinggo Guntur Dedy Alimo, PD Muhammadiyah, dan Ketua LWPNU Kota Probolinggo Imamuddin Nur Fajri serta Kepala KUA dari 5 kecamatan se kota Probolinggo.
Rapat koordinasi hari ini adalah upaya bersama untuk memecahkan permasalahan perwakafan serta mencari solusi percepatan sertifikasi wakaf di Kota Probolinggo.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BPN Kota Probolinggo juga menjelaskan Surat Edaran nomor 1/SE/III2018. Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi ketentuan pelaksanaan dan tata cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
Hal ini dalam rangka mendukung upaya Program Percepatan Pensertipikatan Tanah Rumah Ibadah, Pesantren atau yang sama dengan itu di seluruh Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus berperan aktif. Untuk itu diminta kepada Saudara untuk melakukan percepatan terhadap pensertipikatan tanah-tanah rumah ibadah, pesantren atau yang sama dengan itu sebagai bagian dari objek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), atau yang dilakukan dengan mekanisme pendaftaran tanah sporadik.
Terkait dengan target percepatan sertifikasi tanah wakaf Provinsi Jawa Timur yang tersebar se Indonesia, sebgaimana yang pernah disampaikan Bapak Presiden sebagai upaya untuk menyelamatkan aset wakaf di tahun 2024 ini. Sekaligus untuk meminimalisir terjadinya sengketa wakaf tempat ibadah, terang Sugeng dihadapan para undangan.
Pertemuan kali,kita langsung membahas teknis saja, perlunya pemetaan dan dilanjutkan dengan pensertifikatan. Hal inilah yang membutuhkan penyamaan persepsi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA) serta perwakilan ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah sangat kita butuhkan, tambahnya.
Target Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur sekiranya bulan Maret ini sudah ada progres yang signifikan dari target yang 25ribu tersebut. Kota Probolinggo menargetkan 100 lokasi mari kita bergerak bersama demi sukseskan program pemerintah ini, tegasnya.
Ini memerlukan persamaan persepsi, Undang-Undang Ciptakerja diberikan kewenangan untuk memberikan deskresi selama untuk kepentingan bangsa dan negara.
Banyak masukan dari undangan baik terkait rakor hari ini ataupun mengulas pelaksanaan PTSL tahun lalu. Kedepan perlu penataan lebih konkrit sebagai bentuk kehati-hatian agar pelaksanaannya tetap mengacu pada regulasi yang ada, baik masukan dari Kemenag, KUA dan ormas.
Pada hakekatnya Kemenag dan BWI akan mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini demi menopang program pemerintah sekaligus penyelamatan aset wakaf itu sendiri, terang Ansori Penzawa Kemenag kota.
BPN Kota Probolinggo membentuk 5 tim yang pertama Herlan Satrio 2 Ali Nurrahman 3 Budi suhartanto yang dikoordinatori oleh Muhammad Amiruddin sip bertugas di kecamatan Mayangan yang kedua Novi Noor e khalilurrahman bagus yunianto Muhammad Amiruddin SGP sebagai koordinator di kecamatan kedopok tim 3 putra Novian r Iqbal Ali Yudha Thoriq fahroni koordinator sama Muhammad Amiruddin sip Kecamatan kanibarang 4 Maharani Dwi Pratiwi Bintara Kurniawan Agus Santosa SP sebagai koordinator di kecamatan wonoasih yang kelima subiono fajar Rudianto Agus Santoso SMP sebagai koordinator Kecamatan Kademangan. (Rief).
Editor : Ansori