25.5 C
Indonesia
Kamis, Mei 22, 2025

Buka Asistensi e-AIW, Samsur Minta Penzawa Gagas MoU Guna Topang Percepatan Sertifikasi Wakaf

Kota Probolinggo (Humas) Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa), menggelar Asistensi Pelaksanaan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW), bertempat di Aula MAN 1 kota Proboinggo. Selasa, 14/2/2023).

Kegiatan kolaborasi antara Kemenag, BWI, BPN ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kemenag kota Probolinggo Samsur dengan didampingi Kasubbag TU Ahmad Zaini, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Probolinggo Rian Puspa Wardana.

Kegiatan penting ini juga dihadiri Ketua MUI Kh. Nizar Irsyad, Ketua LWPNU Imamuddin Nurfajri, Perwakilan Muhammadiyah, Ketua MWCNU dan Kepala KUA se kota Probolinggo dengan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) kota Probolinggo.

Kepala Kankemenag menyampaikan, pendaftaran tanah wakaf digital (e-AIW) merupakan salah satu dari 7 program prioritas Kemenag. Dan berharap adanya sinergitas terbangun dari stakeholder terkait sekaligus meminta Penyelenggara Zawa untuk membuat MoU Nota kesepahaman dengan BWI dan BPN sehingga dapat menopang program Walikota Probolinggo sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terselesaikan dengan baik.

“Inventarisasi dan Persiapan Sertipikasi Tanah Wakaf Tahun 2023” disampaikan secara mendetail oleh Ryan ditambah penjelasan dari BPN yang lain. Sementara Ketua BWI Kota Guntur Alimo mengulas “Wakaf, Teknis Penerbitan Dokumen Perwakafan dan Pengenalan e-AIW”.

Proses persyaratan digitalisasi pendaftaran tanah wakaf, alur pendaftaran digitalisasi tanah wakaf, peningkatan kapasitas pejabat pembuat akta ikrar wakaf, rencana tindak lanjut sosialisasi e-AIW pada Kemenag Kabupaten/Kota ini hal utama menurut Penzawa saat menyampaikan laporannya.

“e-AIW merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIWAK. Melalui aplikasi ini, penerima layanan bisa melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengupload langsung dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga semua dokumen teruploud terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan dan lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitudenya,” terangnya.

Pada bagian lain, Ansori menuturkan akan menindaklanjuti Bimtek tersebut dengan sosialisasi di tingkat KUA, sekaligus akan merancang MoU sebagaimana diamanatkan oleh Kepala Kankemenag dalam pembinaan saat membuka acara kegiatan Asistensi hari ini.

Program e-AIW ini akan mendukung program Kemenag yaitu “Menawan Hati” (Melayani dan Menagani Wakaf dengan Sepenuh Hati). “Program e-AIW ini tentu akan bisa mendukung Program Menawan Hati dan percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ulasnya.

PPAIW juga bertugas untuk meneliti kelengkapan administrasi wakaf, menyelenggarakan pelaksanaan ikrar wakaf, mengesahkan AIW, membuat berita acara serta terima benda wakaf, menyampaikan Salinan AIW/APAIW kepda pohak terkait, membuat APAIW, mengurus sertifikat wakaf, serta mendaftar proses penggantian nazir.

“PPAIW berhak menolak permohonan akta ikrar wakaf jika persyaratan belum terpenuhi,” tandasnya. (Aan).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles