Jatim (Kemenag) Dalam rangka optimalisasi layanan pemberdayaan zakat dan wakaf, Kanwil Kemenag Jatim hadirkan penyelenggara zakat wakaf dan operator dari kemenag kabupaten kota se Jawa Timur melalui kegiatan “Asistensi Pemutakhiran Data Wakaf dan E-AIW Tahun 2024” bertempat di Jambuluwuk Convention Hall & Resort Batu. Selasa, (5/3/2024).
Giat yang dijadwalkan dua hari ini (Selasa-Rabu, 5-6 Maret 2024 secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Penaiszawa Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Dr. H. Mufi Imron Rosyadi, M.Ei. didampingi Kepala Kemenag Kota Batu H. Machsun Zain, S.Ag. M.Si.
Dalam momentum kali ini, Bapak Kabid menjelaskan kebijakan Kemenag Jatim tentang pemberdayaan zakat wakaf yang sekaligus menjadi materi bahasan pasca pembukaan. Kegiatan ini diilhami dari bidang dan stakeholder terkait yang menganggap penting untuk melaksanakan pertemuan secepatnya membahas langkah strategis peningkatan percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2024. Sebagaimana kesuksesan yang diraih Jatim tahun 2023 mencapai 11 ribu bidang dari target 100 ribu se Indonesia.
Untuk tahun 2024 ini jangan sampai Jatim menurun dari yang dicapai tahun kemarin. Harapannya bisa dipertahankan agar percepatan sertifikasi wakaf di Jatim ini selesai dengan cepat. Dari capaian 11 ribu bidang sisanya masih cukup banyak berkisar
24 ribu bidang yang belum selesai.
Selain berbicara percepatan tanah wakaf, Kabid ulas juga ingin menginisiasi peningkatan zakat dalam penguatan ekonomi umat. Sinergitas terbangun antara Kemenag, BAZNAS, LAZ, Kesra dan dinas instansi terkait. Tidak kalah pentingnya adalah Inkubasi wakaf produktif untuk memanfaatkan lahan wakaf yang masih kosong juga bisa dimanfaatkan ke arah yang lebih prospektif dan bernilai ekonomi, terang alumnus UINKHAS Jember ini.
Kabid Penaiszawa menegaskan di tahun 2024 penyelenggara zawa bisa menyelesaikan agenda dan program kerjanya sesuai tahapan yang jelas dan bisa mewujudkan rencana aksi yang baik dengan perencanaan yang detail.
Pilot project kita pemberdayaan Kampung zakat terpadu, pemberdayaan ekonomi umat melalui KUA, UPZ di KUA dan masjid-masjid.
Analis kebijakan kelembagaan dan informasi zakat wakaf perlu dilakukan. Problem eaiw di daerah bagaimana solusinya yang menurut asumsi sebagian KUA memperlambat yang awal tujuannya untuk mempercepat layanan, perlu dicari solusinya, terangnya.
Tugas dan tanggungjawab penyelenggara syariah/ Penyelenggara Zakat wakaf itu cukup besar. Namun sinergi terbangun akan mampu memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya. Kabid juga menuturkan rencana provinsi untuk menggelar festival Ramadhan dan launching pendistribusian santunan dhuafa anak yatim serentak. (red).