Kota Probolinggo (Kemenag),- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kota Probolinggo resmi dibuka oleh Kepala Kemenag H. Didik Kurniawan bertempat di Hotel Bremi Permai Probolinggo. Jum’at (7/2/2025).
Giat tersebut diikuti, Kasi Bimas Islam Arifin Budianto bersama jajarannya, kepala KUA, pengurus IPARI serta penyuluh agama islam se kota Probolinggo.
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag meminta kinerja IPARI mengomandani para penyuluh agama sebagai agent of change (agen perubahan) agar lebih kontributif dan aktif dalam menjalankan fungsinya baik informatif, edukatif, konsultatif maupun advokatif.
Ia juga berharap rakerda ini dapat melahirkan program yang inovatif untuk pengembangan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat baik dari sisi spiritual, ekonomi dan sosial.

“IPARI harus mampu merespon tantangan zaman dengan menciptakan program yang kreatif dan inovatif. Program yang tidak hanya bersifat rutin, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Program yang dapat meningkatkan kualitas keimanan, kesejahteraan, dan kerukunan antarumat beragama,” ujarnya.
Jagalah integritas, profesionalisme, dan komitmen untuk menjalankan tugas sebagai penyuluh agama. Ia berpesan agar IPARI harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan visi dan misinya.

“IPARI harus menjadi agen perubahan yang positif. Menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal akhlak, moral, dan etika serta menjadi fasilitator yang mampu mengayomi, membina, dan memberdayakan masyarakat,” tambahnya.
Penyuluh agama dituntut untuk mulai mengasah diri untuk bisa memanfaatkan dan mewarnai media-media mainstream dan media online sebagai lahan dakwah dan menyampaikan pesan-pesan keagamaan dan pembangunan kepada para kaum milenial sebagai komunitas terbanyak penggunanya.
Secara nasional, Kementerian agama memiliki program suluh agama. Ada suluh mutiara (Quote motivasi atau spirit tentang kehidupan berdakwah pesan agama), suluh literasi (karya tulis berupa opini/artikel sesuai 12 bidang kepenyuluhan), Live Ig suluh agama (berbagai wawasan dan pengalaman untuk pembangunan bangsa dan negara), Live suluh kitab (kajian kitab atau tematik akidah, fikih dan tasawuf).
Media suluh agama merupakan media yang bergerak dalam pengembangan literasi digital keagamaan yang secara aktif mendukung program pemerintah, khususnya kementerian agama. Suluh agama juga memiliki program momen momen hari besar agama, negara dan kementerian agama.

Perlu diingat diterbitkan Kepdirjen 637 tahun 2024 Tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu Dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dengan pertimbangan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan kinerja untuk memenuhi ekspektasi kinerja pelaksanaan tugas jabatan fungsional penghulu dan jabatan fungsional penyuluh agama Islam.
Bidang tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional penghulu adalah; layanan nikah rujuk, bimbingan pernikahan, monitoring evaluasi dan penataan pernikahan, pembinaan dan mediasi keluarga, penanganan kasus pernikahan, konsultasi kepenguhuluan, konsultasi hukum Islam dan bimbingan Syariah.
Sedangkan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional penyuluh agama Islam; penyusunan rencana kerja bimbingan penyuluhan, identifikasi dan inventarisasi data kelompok sasaran, penyusunan materi bimluh, pelaksanaan pembangunan bimluh, kegiatan pelayanan, konseling atau informasi, pelayanan pendampingan atau mediasi masalah keagamaan dan pembangunan, monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimluh, pengembangan model, metode program kegiatan, pengabdian masyarakat serta pengembangan kompetensi penyuluh agama sendiri.
Jadi penyuluh agama harus uptodate jangan kadaluarsa karena lemah informasi, tanpa kreasi dan inovasi, terang Arifin degan senyum terkulum.
Arifin juga mengupas Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 24 Tahun 2024 pasal 3 menyebutkan KUA mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam. selanjutnya di pasal 3 nya; Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KUA menyelenggarakan fungsi: a.pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk; b. pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah; c. pelayanan bimbingan kemasjidan; d. pelayanan konsultasi syariah; e. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; f. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; g. pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan h. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
Untuk keterkaitan dengan kegiatan lain yang menopang program kemenag dipertegas dengan Pasal 5; Selain menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, KUA dapat menyelenggarakan fungsi lain berdasarkan penugasan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(red).