20.8 C
Indonesia
Jumat, Mei 16, 2025

Cegah Penyalahgunaan, 8330 Buku Nikah Dimusnahkan

 

Kepala kankemenag kota Probolinggo H. Samsur, melakukan pemusnahan 8330 Buku Nikah kadaluarsa, Jumat (04/03/22) di dhalam bekalang kantor setempat (foto:rief).

Kota Probolinggo (Humas) Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna barang kepada Kuasa Pengguna Barang dalam pengelolaan barang milik negara, serta Surat persetujuan blangko nikah dari Kanwil Kemenag Jatim Nomor : B-1200/Kw.13.1.2/KS.01.6/02/2022, Kepala Kankemenag Kota Probolinggo H. Samsur dengan disaksikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Para Kasi dan ASN Kemenag melaksanakan pemusnahan 8330 Buku Nikah. Jum’at, (04/03/2022).

Selaku kuasa pengguna barang, Kepala Kankemenag menekankan “jika sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dibuatkan histori, berita acara serta lakukan sesuai standar aturan yang telah ditentukan. Bila sudah tidak diperlukan lagi blanko segera dimusnahkan semua jangan sampai ada yang tersisa,” tegasnya.

Pemusnahan dilakuan agar blangko kutipan akta nikah tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Sebab, buku kutipan akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukan data orang lain dengan tujuan tertentu. Dan dalam blanko tersebut tercetak nama menteri Agama Republik Indonesia yang sudah tidak menjabat lagi saat sekarang. Hal ini yang menjadikan dilakukannya penghapusannya. Disamping blanko nikah kosong, terdapat dokumen lainnya seperti duplikat nikah dan akta nikah,” terang Samsur.

Menurut Kasi Bimas Islam Arifin Budianto 8330 atau 4165 pasang blangko buku nikah yang dibakar di halaman belakang kantor Kemenag sesuai dengan berita acara pemusnahan barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 serta KMA No. 607/2020. Buku nikah yang dibakar adalah buku nikaah kadaluarsa dan tidak terpakai. (Rief/Aan).

 

HUMAS

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles