Kota Probolinggo (Humas) Berkesempatan menyampaikan materi pertama dalam giat Pembinaan Pelajar lintas agama yang diinisiasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Puri Manggala Bhakti Pemerintah Kota Probolinggo, mewakili Kepala Kemenag, Ansori menguraikan pentingnya pemahaman agama secara benar agar terhindar dari tindakan Radikal dan terorisme. Kamis, (25/8/2022).
Acap kali tindakan radikal disebabkan lemahnya penguasaan agama. Belajar agama tidak dari sumber aslinya, faktor bacaan online yang tidak mendasar serta kesenjangan sosial, ekonomi dan politik juga tidak bisa dikesampingkan.
“Ancaman RADIKALISME & TERORISME Terhadap Kerukunan Beragama dan Keutuhan NKRI” adalah tema penting untuk terus dikaji dan disosialisasikan di tengah-tengah warga bangsa dan masyarakat luas, terutama bagi kalangan pemuda dan pelajar. Para pendidik harus mampu menjadi mentor dan pembimbing sejati bagi anak didiknya karena merekalah pemimpin masa depan dengan harapan mampu menjadi agan perubahan.
Kita harus mampu membedakan antara IRHAB (bagian dari Jihad) dan TERORIS (bukanlah Jihad akan tetapi PENGRUSAKAN). Irhab ada di wilayah perang, musuhnya Jelas, musuh ummat islam, pasukan bersenjata yang menyerang, bagian dari fase Jihad dengan maksud yang jelas membela umat Islam dan dilaksanakan dengan adab-adab Jihad (perang). Sementara Teroris ada di wilayah aman, musuh tidak jelas bahkan warga sipil, tujuan yang diinginkan tidak jelas, tidak menjaga adab-adab perang.
Maka jelaslah bahwa yang sering berpotensi untuk terjadinya tindakan radikal dan teror itu dikarenakan faktor berikut; sosial poitik, emosi keagamaan, kultur, anti westernisasi, dan cenderung terkait masalah kebijakan negara.
Solusinya adalah penguatan ideoogi dan wawasan kebangsaan bagi kaum milenial, pemantapan paham kebhinnekaan sebagaimana dicetuskan oleh Empu Prapanca dan Empu Tantular dalam Bhinneka Tunggal Ika, serta terus melakukan sosialisasi keagamaan melalui Moderasi beragama ini penting dengan melibatkan FKUB, MUI, TNI-POLRI serta STAKEHOLDER Terkait Termasuk DUNIA PENDIDIKAN.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Bela Negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.”
Begitu pula Pasal 30 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 bahwa Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Juga dikuatkan dengan UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 68 yaitu “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pada kesempatan tersebut, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo yang dipimpin Dr. H. Ali Mukhtar, SH. MH. ini juga menghadirkan pembicara inti Mantan Kombatan ISIS Wildan/Abu Umair yang merupakan Ex Napiter. serta dilanjutkan diskusi dan tanyajawab dipandu Dr. KH. A. Sulthan, MA. pengurus FKUB yang sekaligus Dosen UINSA Surabaya.
Sebagai Clousing statemen Ansori mengatakan; “Agama itu Nasehat. Radikalisme dan Terorisme tidak lahir dari Agama, tetapi keduanya lahir dari salahnya memahami agama. Warga bangsa wajib mencintai negara, Mari bangun Indonesia dengan cinta, Cinta NKRI dan NKRI harga MATI.” (red).
Editor : Ansori