26.3 C
Indonesia
Kamis, Mei 15, 2025

Deklarasi Madrasah Ramah Anak MI Hidayatul Ula Kota Probolinggo

Kepala Kankemenag Kota Probolinggo Samsur, bersama para deklalator, Senin (13/09) mengangkat penanda Deklarasi Madarasah Ramah Anak MI Hidayatul Ula Kota Probolinggo,

 

Kota Probolinggo (Inmas), Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ma’arif Hidayatul Ula Kota Probolinggo, Senin (13/09) menggelar Deklarasi Madrasah Ramah Anak sebagai komitmen menjalankan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 pasal 4 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

Giat yang bertempat di Aula MI tersebut dihadiri Kepala Kankemenag Kota Probolinggo Samsur, Kasi Pendidikan Madrasah, Lurah Ketapang, Pengawas Madrasah, Satgas Covid, Perwakilan Komite MI, serta perwakilan paguyuban kelas.

Musyarofah selaku Kepala Madrasah MI menyampaikan “Deklarasi ini dilakukan demi sebagai upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak selama di madrasah”

“Dukungan orang tua atau wali murid dalam bentuk komukasi yang baik dengan pihak madrah sangatlah dibutuhkan untuk mengetahui karakter anak, sehingga penanganannya berjalan dengan baik,” imbuh Musyarrofah.

 

Kepala Kankemenag Samsur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan mendukung sepenuhnya atas gagasan yang dilakukan MI Hidayatul Ula.

“laksanakan komitmen ini semaksimal mungkin, sebab madrasah ramah anak adalah sebuah keniscayaan, yang efeknya nanti akan membawa anak yang berahlakul karimah, ramah terhadap siapapun dan dalam kondisi apapun,” jelas Samsur.

 

Deklarasi Madrasah Ramah Anak yang diikrarkan berbunyi :1) meningkatkan keimanan dan ketakwaan menurut dasar kemanusiaan yang adail dan beradap; 2) mewujudkan madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, rindang dan nyaman bagi tumbuh kembang peserta didik; 3) menghargai hak-hak anak, menjadi motivator dan fasilitas serta menjadi sahabat bagi peserta didik; 4) menciptakan madrasah yang bebas vandalisme kekerasan fisik dan non fisik di dalam lingkungan madrasah maupun lingkungan keluarga; 5) menciptakan lingkungan madrasah bebas asap rokok, minuman keras dan NAPZA; 6) menjamin Kesehatan dan kesetaraan hak Pendidikan tanpa diskriminasi. (Rief).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles