25.8 C
Indonesia
Jumat, Mei 16, 2025

Dihadiri Nadhir – Wakif & para Saksi, Pembacaan Ikrar Wakaf Musholla AL-AMIN Wiroborang dilaksanakan malam hari

Kota Probolinggo (Humas) Kepala KUA Kecamatan Mayangan, M. Anwar Sadad selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) ditemani salah seorang Penghulu Muda Rofoqo dan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan kota Probolinggo hadiri pelaksanaan ikrar wakaf dan penandatanganan AIW. Selasa, (26/9/2023) malam.

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bertempat di Musholla Al Amin Kelurahan Wiroborang Kec Mayangan. Dalam sambutannya, Sadad menyatakan bahwa harta benda wakaf tidak dapat dialihkan, dijual. Akan tetapi harus dimakmurkan dan digunakan sebagaimana peruntukannya, terangnya.

“Harta benda yang sudah diwakafkan bukan lagi milik individu atau keluarga, melainkan sudah milik umat atau menjadi aset umat, dan diharapkan menjadi amal jariyah wakif,” tambahnya.

Kementerian agama termasuk KUA memiliki peran dalam pembinaan pengelolaan wakaf, sebagai motivator untuk menggugah masyarakat dalam hal perwakafan.

Dan salah satu unsur penting perwakafan adalah adanya Ikrar Wakaf. Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan dan tujuan tertentu, tutupnya.

Kegiatan pembacaan ikrar dan penandatanganan AIW yang dilaksanakan malam hari tersebut selain dihadiri wakif, nadhir dan para saksi juga dihadiri perwakilan BWI Kota Probolinggo. (Rief).

Editor : Ansori

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles