20.8 C
Indonesia
Jumat, Mei 16, 2025

Dr. Ahmad Syauqi : Akreditasi dan Audit Syariat Efektif Tingkatkan Pengawasan Lembaga Zakat

Surabaya (Penaiszawa) Penyampaian materi “Kebijakan Akreditasi dan Audit Syariat Lembaga Zakat” oleh Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Dr. Ahmad Syauqi, S.H., M. Hum., CLA., C.Med. memukau peserta Raker Penzawa yang dilaksanakan di Leedon Hotel & Suites Surabaya. Selasa, (4/9/2024).

Kementerian Agama melaksanakan kebijakan Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat berfungsi strategis sebagai tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pelayanan pengelolaan zakat, terangnya.

Hasil uji variabel instrumen kebijakan akreditasi, capaian sampai pada triwulan I tahun 2024 sejumlah 372 (76,54%) dengan rincian kategori nilai cukup sejumlah 65 (17,47%) lembaga, dan tidak terakreditasi (gagal) sejumlah 157 (42,20%).

Harmonisasi kebijakan Kementerian Agama dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku lainnya, serta penguatan tata kelola zakat pada Baznas dan Laz dengan asesmen kapabilitas menjadi rekomendasi kebijakan dalam rangka mewujudkan fungsi zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Jadi Reformasi Kebijakan Akreditasi Baznas dan Laz untuk penanggulangan kemiskinan, ia Kembali menegaskan.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 3b bahwa pengelolaan zakat ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Begitu pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem mengamanahkan perlu adanya kolaborasi antar kementerian dan lembaga pemerintah dalam menghapuskan kemiskinan ekstrem.

Dr. Syauqi menegaskan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara langsung terkait dengan akreditasi, namun kebijakan akreditasi ini merupakan upaya dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 18 huruf e bahwa Lembaga Amil Zakat dituntut harus memiliki kemampuan teknis, administratif dan keuangan dalam pengelolaan zakat.

Dialogis dan serapan informasi dilakukan lintas kabupaten kota mengukur progres kegiatan yang telah dilakukan daerah di Jatim.  (Red).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles