Kota Probolinggo (Literasi) Penyuluh Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama sebagaimana amanat SKB Nomor 574, MK.WASPAN Nomor 54 dan KMA 516.
Istilah Penyuluh Agama mulai disosialisasikan sejak tahun 1985 yaitu dengan adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 791 Tahun 1985 tentang Honorarium bagi Penyuluh Agama, dimana pada masa itu berkisar 8 ribu rupiah ditambah transport setinggi-tingginya juga 8 ribu rupiah. Istilah Penyuluh Agama dipergunakan untuk menggantikan istilah Guru Agama Honorer (GAH) yang dipakai sebelumnya di lingkungan kedinasan Departemen Agama.
Sejak itulah Penyuluh Agama diposisikan sebagai ujung tombak Departemen Agama dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Perannya sangat strategis dalam rangka membangun mental, moral, dan nilai ketaqwaaan umat serta turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang baik di bidang keagamaan maupun pembangunan.
Dewasa ini, Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan dirinya masing-masing sebagai insan pegawai pemerintah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat menunjukkan keberhasilan dalam manajemen diri sendiri.
Penyuluh Agama Islam sebagai leading sector bimbingan masyarakat Islam, memiliki tugas/kewajiban yang cukup berat, luas dan permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Penyuluh Agama Islam tidak mungkin sendiri dalam melaksanakan amanah yang cukup berat ini, ia harus mampu bertindak selaku motivator, fasilitator, dan sekaligus katalisator dakwah Islam.
Manajemen dakwah harus dapat dikembangkan dan diaktualisasikan sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sedang mengalami perubahan sebagai dampak dari globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, yang mengakibatkan pergeseran atau krisis multidimensi.
Disinilah peranan Penyuluh Agama Islam dalam menjalankan kiprahnya di bidang bimbingan masyarakat Islam harus memiliki tujuan agar suasana keberagamaan, dapat merefleksikan dan mengaktualisasikan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penyuluh Agama sebagaimana diatur dalam Kepmenag RI No. 516 Tahun 2003 memiliki Tugas pokok dan fungsi yaitu: Pertama, Fungsi Informatif, penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan. Kedua, Fungsi Edukatif , penyuluh sebagai orang yang diamanahi mendidik umat sejalan dengan ajaran agama Islam. Ketiga, Fungsi Advokatif, penyuluh berperan untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan. Dan Keempat, Fungsi Konsultatif, penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah.
Penyuluh Agama adalah seorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran. Dalam melaksanakan tugasnya Penyuluh Agama harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya memiliki wawasan keagamaan dan kebangsaan yang memadai, dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang agamis, nasionalis, beriman, bertakwa berakhlak karimah serta berbudi pekerti luhur. Performance sangat penting untuk Penyuluh Agama agama.
Selain itu Penyuluh Agama dituntut untuk aktif, kreatif dan inovatif, harus memiliki kelompok binaan baik rintisan awal ataupun bergabung bersinergi dan berinovasi dengan kelompok binaan yang sudah ada. Penyuluh Agama Islam memiliki tusi edukatif, informatif, konsulkatif (harus punya wawasan), dan advokatif serta Penyuluh jangan berorintasi hanya pada honor yang mungkin belum cukup memadai, namun harus tetap kokoh serta komitmen dalam perjuangan dengan penuh semangat menjalankan tugas mulia ini.
Bidang Garapan Penyuluh Agama Sesuai SK Dirjen Bimas Islam No. 504 Tahun 2022 ada 12 bidang; Bidang 1. Pemberantasan Huruf Al-Quran, 2. Bidang Keluarga Sakinah, 3. Bidang Pemberdayaan Zakat, 4. Bidang Pemberdayaan Wakaf, 5. Bidang Pemberdayaan Ekonomi, 6. Bidang Produk Halal, 7. Bidang Anti Korupsi, 8. Bidang Moderasi Beragama, 9. Bidang Kerukunan Umat Beragama, 10. Bidang Pencegahan Gerakan dan Aliran Keagamaan Bermasalah, 11. Bidang Pencegahan NAPZA dan HIV/AIDs, 12. Bidang Haji dan Umroh.
Sementara jika disandingkan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) merujuk PMA No. 34/2016, KUA tidak hanya sebagai tempat pencatatan pelaksanaan pernikahan, ada tugas dan fungsi lain yang melekat padanya. Berikut 10 tugas dan fungsi KUA; 1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, 2. Pengelolaan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, 3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan, 4. Pelayanan bimbingan Keluarga Sakinah, 5. Pelayanan bimbingan kemasjidan, 6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, 7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, 8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf, 9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, 10. Layanan Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji reguler.
Pemerintah melalui Presiden Jokowi menjadikan moderasi beragama beragama sebagai mandatory dan dimasukkan kedalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah (RPJM). Maka harapannya para penyuluh mampu mewujudkan umat yang memahami tentang moderasi beragama. Menteri Agama (Menag) menggagas program unggul ingin mengelola Pemerintahan yang baik dan tranparan, mempererat persaudaraan.
Karenanya kita harus mengambil peran dalam turut memberikan sosialisasi kaitannya dengan moderasi beragama karena penyuuluh agama meruupakan garda terdepan dari Kementerian Agama gunanya untuk menyampaikan pembangunan melalui pesan-pesan agama, tegasnya.
Selain itu, sebagai sdm kemenag penyuluh harus hadir di tengah-tengah masyarakat dengan harus memiliki sejumlah kompetensi; pertama kompetensi substansi. Dengan penguasaan substantif termasuk pemahaman kitab sucinya, Islam misalnya maka Al-Qur’an dan Hadis nabi Saw dikuasai dengan benar. Berikutnya kompetensi social, dengannya ia mampu berinteraksi dengan masyarakat binannya di mana mereka memiliki latar belakang yang berbeda-beda.
Tidak kalah pentingnya kompetensi moral, di mana mereka berdiri paling depan dalam memerankan diri dengan integritas yang layak diteladani oleh masyarakat. Sama halnya kompetensi komonikasi dengan menggunakan Teknologi Informasi di era sekarang sangatlah diperlukan.
Era 4.0, Para penyuluh agama dituntut mampu mendesain, membuat program penyuluhan berbasis teknologi. Bahkan dalam Rakornas April 2021 lalu menyebut Transformasi Berbasis Digital dan di tahun 2024 Indonesia telah memasuki kelas dunia, kita dituntut memiliki wawasan keilmuan yang luas, sehingga adanya inovasi sangat diperlukan tidak sekedar menjadikan pekerjaan sebagai rutinitas belaka.
Adanya skill dan kemampuan setiap individu dapat menentukan kinerja dan sikap perilaku. Maka terkait dengan nilai-nilai sdm tentu harus kita miliki dengan baik sebagaimana diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 tahun 2019 tentang kode etik dank ode perilaku ASN Kemenag. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan secuukupnya. (Ansori).