Kota Probolinggo (Humas) Bimbingan perkawinan merupakan ikhtiyar Kemenag RI dengan biaya yang bersumber dari APBN dan PNBP-NR sebagai salah satu solusi meningkatkan pemahaman masyarakat akan makna perkawinan sebagai “minaqon gholido” tali ikatan yang kokoh untuk mewujudkan keluarga “sakinah mawaddah warahmah”. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Bimais Nomor : 373/2017 terang Kepala Kankemenag kota Probolinggo saat memberikan materi di KUA kecamatan Mayangan. Rabu, (10/5/2023).
Kehadiran orang nomor satu Kemenag ini didampingi Pranata Humas (Prahum) M. Arifurrahman. Menurut Arif Kepala Kantor juga mengupas kiat-kiat membangun Keluarga Sakinah, Mawadah, Warohmah.
Antara lain para catin jika sudah menjadi suami istri sebaiknya selalu berpikir objektif dan jernih, jangan melihat masa Lalu, fokus pada kelebihan pasangan, saling percaya, penuhi kebutuhan biologis, hindari pihak ketiga, menjaga romantisme, selalu utamakan komunikasi, jaga spiritualitas rumah tangga dan laksanakan hak dan kewajiban suami istri.
Selain itu disampaikan pula hak-hak dan kewajiban masing-masing suami istri.
Hak suami yang harus dipenuhi istri; ketaatan istri kepada suaminya, isteri harus banyak bersyukur dan tidak banyak menuntut, isteri wajib berbuat baik kepada suaminya, istri wajib mendidik anak dengan baik.
Hak istri yang harus dipenuhi suami; memenuhi kebutuhan ekonominya seperti makanan, memberi pakaian, tidak boleh memukul wajahnya, jangan menjelek-jelekannya, jangan meninggalkannya sendiri kecuali di rumah (jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah).
Terakhir, menegaskan bahwa agamalah kunci sukses sebuah rumah tangga. Agama Memiliki Peran Penting dalam membentuk keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah sangat penting, karena agama merupakan ketentuan-ketentuan Allah Swt yang membimbing dan mengarahkan manusia menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. (Rief).
Editor : Ansori