Probolinggo (Kemenag) Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kualitas kinerja, Kepala Kantor Kementerian Agama kota, H. Fausi berkunjung ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Probolinggo didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf H. Ansori, Rabu, (6/12/2023).
Dalam kesempatan lawatan ini, Kepala Madrasah (Hairul Saleh), Kepala Tata Usaha, Para Wakil Kepala Madrasah, serta Jajaran pendidik serta tenaga kependidikan PNS dan PPPK mendapatkan penguatan moderasi beragama dan sadar zakat.
Dalam sambutannya Kepala Kemenag mengulas kedisiplinan kerja, pembinaan karir, dan kode etik. Pimpinan juga mengulas pentingnya penguatan tatakelola dan kinerja ASN merujuk UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP ini mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran, jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran, batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum, dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif. PP ini berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021 dan mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Kepala Kemenag juga mengingatkan agar ASN kemenag jangan sampai terkonfirmasi paham radikalisme dan menghindari hal-hal negatif lainnya. Penguatan Moderasi Beragama sebagai upaya bersama. ASN Kemenag harus menggaungkan Moderasi Beragama kepada masyarakat terutama siswa didiknya.
Pria yang low profil ini juga mengajak ASN Kemenag termasuk yang di satker madrasah Sadar Zakat. Detailnya Penyelenggara Zawa Kemenag menguraikan ketentuan dan cara hitung zakat profesi.
UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4 ayat 2 huruf h (Pendapatan dan Jasa) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Pada prinsipnya, pendapatan yang diterima oleh profesional itu wajib zakat saat memenuhi ketentuannya. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan PMA Nomor 31 Tahun 2019. Sebagaimana fatwa MUI: “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen” (Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan).
Secara umum, pandangan tentang kebolehan zakat profesi ditunaikan bulanan tersebut itu sebagaimana pendapat Syekh Prof. Dr. Abdu Sattar Abu Ghuddah (alm), Syekh Prof Dr Ali Qurrah Dhagi, Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2018, dan SK Baznas Nomor 01 Tahun 2023.
Jika merujuk kepada pendapat fatwa MUI tersebut, walaupun ditunaikan bulanan, praktiknya tetap merujuk pada qiyas terhadap zakat yang ditunaikan tahunan. Jadi, sebenarnya zakatnya ditunaikan tahunan, tetapi dapat ditunaikan bulanan dengan status titipan pembayaran.(Rief)
Editor : Ansori