Kota Probolinggo (Humas) Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Kasi Bimas Islam H. Arifin Budianto support semangat juang para penyuluh agama islam baik fungsional maupun non pns yang tergabung dalam Forum Komonikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kota Probolinggo bertempat di KUA Kademangan. (27/9/2022).
Giat tersebut juga sedang menyusun program penyuluh agama antara lain yang terbagi dalam tiga pembahasan; Pertama, Pengawalan Jempol hawa harum. Jempol hawa harum merupakan kepanjangan dari Jemput bola halal wakaf haji rumah moderasi yang merupakan program unggulan kemenag kota Probolinggo sebagai kelanjutan digitalisasi pelayanan publik kemenag.
Jemput bola hawa harum tersebut meliputi; a. Pendampingan IKM UKM tentang produk halal di masing-masing kecamatan berkoordinasi dengan Pendamping Produk Halal (PPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagaimana diatur dalam UU No 33 tahun 2014.
b. Mendeteksi dini tempat-tempat ibadah yang belum wakaf dan mendampingi proses wakaf sampai finish wakaf berkoordinasi dan bersinergi dengan Kesra, Baznas, BWI dan BPN berdasarkan pada Undang-Undang Wakaf nomor 41 tahun 2004.
c. Mengawali ditingkat KUA manasik haji bagi CJH yang berdomisili di kecamatan masing-masing berkoordinasi dengan Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dengan membentuk Majelis Manasik Haji (M2H) bersama Penyuluh Agama.
d. Mengawal bersama-sama moderasi beragama di tingkat kecamatan berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan toga tomas tingkat kecamatan dan lintas etnis.
Kedua, menata ulang tentang kegiatan intern Penyuluh Agama Honorer (PAH) atau Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PAI-Non PNS) ataupun kegiatan external baik bersentuhan langsung dengan masyarakat ataupun dengan instansi lain seperti MoU Kemenag dengan Lapas Probolinggo sebagai bentuk kolaborasi yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
Ketiga, Keserasian pennyusunan Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan kepdirjen nomor 504 tahun 2022. (Arf/Aan)
Editor : Ansori).