Kota Probolinggo (Humas) Humas se Jatim (Humas) Berdasarkan Surat Undangan dari Komisi Informasi Nomor : 005 / 33 / KI-Prov.Jatim / VII / 2022 Perihal undangan Kegiatan “Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021” yang digelar selama sehari bertempat di Kantor Dinas asosial Provinsi Jawa Timur. Senin (25/7/2022).
Kegiatan Sosialisasi PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Acara diikuti seluruh Humas Polri dan Humas Kemenag kabupaten Kota se Jawa Timur.
Tujuan penting dari peserta khususnya para Humas di lingkungan Polri dan Kemenag mengerti secara mendalam tentang patokan peraturan baru yakni PerKI Nomor 1 Tahun 2021 terkait Standar Layanan Informasi Publik menggantikan PerKI Nomor 1 Tahun 2010.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur untuk periode ini. Mudah-mudahan kesempatan ini bisa menjadi wahana untuk saling berdiskusi terkait keterbukaan informasi publik.
Sosialisasi ini dilaksanakan karena Peraturan Komisi Informasi ini mengalami perubahan yang pesat seiring dengan perkembangan dinamika keterbukaan informasi publik yang ada di badan publik.
Sebelumnya ada PerKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang kemudian diperbarui dan sekarang menjadi PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang sekaligus mencabut peraturan sebelumnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi yang disampaikan oleh Tim Komisi Informasi provinsi Jawa Timur serga dilanjutkan dengan diskusi panel. Bagi teman-teman Humas Kemenag se Jatim kegiatan ini juga sebagai ajang reoni untuk penguatan kelembagaan di daerah masing-masing. (Rief)
Editor : Ansori