Jatim (Humas) Bertempat di Hotel Haris Malang, kegiatan “Koordinasi dan pembahasan perencanaan anggaran PKOPIH 2024” dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenag Jawa Timur Dr. H. Husnul Maram, M.H.I. Senin, (11/9/2023).
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Ketua Tim Tranportasi Perlengkapan dan Akomodasi Haji H. Farmadi, Ketua tim Administrasi Dana Haji dan Siskohat Hj. Fentin Istifaiyah, M.SI., dan Ketua Tim Bina Umrah dan Haji Khusus H. Edi Susilo tersebut, menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya H. Handi Adji Sentana, MM., dan H. Sutiar Utomo.
Giat yang bertujuan sebagai bentuk penegasan asas kepatutan dalam menjalankan perencanaan anggaran berdasarkan regulasi ini diikuti jajaran bidang haji dan para Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) se Jawa Timur dan digelar selama tiga hari, (11 s/d 13 September 2023.
Pada saat tersebut disampaikan pentingnya “Implementasi UU Nomer 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomer 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kepres Nomer 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Permen Agama Nomor 28 Tahun 2019, Permen Agama Nomor 13 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023.”
Untuk merealisasikan pelayanan haji yang detail dan komprehensif, Kemenag Jatim telah membentuk 39 Satuan Kerja (Satker), yaitu 1 Kanwil dan 38 Kabupaten Kota dan meminta Satker ini menjamin terwujudnya komitmen pelayanan sepenuh hati. Terutama di tahun 2023 ini, Kuota Haji Jatim berjumlah 35.152 jamaah dan Kuota Tambahan sebesar 1.300 jamaah. Tingginya jumlah kuota ini, tentu dibutuhkan pengelolaan anggaran yang baik dan optimal sehingga pelayanan pun harus semakin baik, pintanya.
Husnul Maram menekankan pentingnya laporan secara berjenjang dan tepat, yaitu dari Kemenag Pusat, Kanwil Propinsi, dan Kabupaten Kota.
Penyampaian Materi oleh Perencana Ahli Madya pada subdit PAOPAH
Hari berikutnya; Selasa (12/92023) materi disampaikan oleh Perencana Ahli Madya pada subdit PAOPAH, Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kemenag RI Bapak Handi, uraikan “Implementasi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh”. Sebagai acuan dalam membuat perencanaan anggaran agar bisa berjalan secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Haji dan Umrah.”
“Dalam menganggarkan PPIH, harus mengacu Pasal 22, bahwa PPIH dibentuk oleh Menteri Agama yang terdiri atas: PPIH pusat, PPIH Arab Saudi, PPIH embarkasi, dan PPIH Kloter.”
Penyampaian Materi oleh Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU
Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU, H. Sutiar Utomo Sutrisno, S.Kom memaparkan teknis penginputan laproan. Memasuki era digital, segala bentuk penginputan dilakukan secara digital, melalui aplikasi dan microsoft excel, untuk memberikan kemudahan layanan.
Aktif mengikuti jalannya acara kegiatan koordinasi tersebut, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag kota Probolinggo Muhammad Haris Hikmawan terus menyimak dan mencatat setiap materi yang disampaikan para pemateri selanjutnya tindaklanjuti sesuai dengan arahan Pusat dan mensinergikan dengan program unggulan yang dilaksanakan di seksi yang dibidanginya. (Rief).
Editor : Ansori