20.3 C
Indonesia
Sabtu, Mei 17, 2025

Implementasi Aplikasi Pusaka Kemenag dan Peraturan Menpan RB No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN

Kota Probolinggo (Humas) Bertempat di Aula MAN 2 Kota Probolinggo Jl. Soekarno Hatta No.255 Curahgrinting Kanigaran Probolinggo, Kepala Sub bagian TU bersama Analis kepegawaian Kementerian Agama Kota menyelenggarakan giat “Implementasi Aplikasi Pusaka Kemenag dan Peraturan Menpan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN” Selasa, (24/1/2023).

Hal ini sebagai tindaklanjut dari permintaan Menteri Agama agar Pejabat Kemenag mensosialisasikan Aplikasi Pusaka kepada ASN di di jajarannya.

“Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para pejabat eselon I dan II Kementerian Agama untuk menjadi agen dalam mensosialisasikan aplikasi Super Apps Pusaka secara masif.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.
Layanan pendidikan juga tersedia dalam aplikasi Pusaka, antara lain: video pembelajaran, daftar lembaga pendidikan, informasi seputar program bantuan pendidikan, beasiswa, pendidikan dan pelatihan, serta beragam informasi keagamaan lainnya.

Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Kepala Madrasah, guru,dan Pengawas menjadi kupasan pentidalam kegiatan tersebut. Selain Analis kepegawaian Lukman Sukamto dan Kasubbag TU Ahmad Zaini hadir pula mensupport kegiatanting ini staf kepegawaian Mas Adi dan Kepala MAN2 Kota M. Alfan Makmur.

Hal ini juga merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan kewajiban menginput SKP bagi PNS Kemenag pada Aplikasi SIMPEG.

Kepala Kemenag Probolinggo, Samsur menyambut baik gerak cepat yang dilaksanakan Tim Kemenag sehingga asn kemenag mengerti secara komprehenship terkait tugas dan fungsi yang harus menjadi kewajibannya.

Sebagai Abdi Negara Pegawai Negeri Sipil harus tulus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berpijak pada seluruh aturan dan regulasi yang ada. Sekaligus harus mengamankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dalam PermenPANRB No.8 Tahun 2021 model SKP adalah rencana kinerja dengan menggunakan metode pendekatan kuantitatif, sedangkan pada No. 6 Tahun 2022 SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif.” Terang Lukman. (Rief).

Editor : Ansori

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles