20.3 C
Indonesia
Sabtu, Mei 17, 2025

Implementasi PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2021

 

Kepala Sub Bagian Tatat Usaha Ahmad Zaini mebuka secara resmi giat,Implementasi PERMENPAN RB 8/2021 Kankemenag Kota Probolinggo. (foto: Rief).

 

Kota Probolinggo (Humas) – Kantor Kemenag Kota Probolinggo gelar giat Pemantapan Implementasi Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, Selasa (22/03/22) di aula kantor setepat, dikuti oleh Kepala Seksi, Kepala dan KTU Satker, Kepala KUA, Penyuluh dan ASN Kankemenag.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ahmad Zaini. Dalam kata sambutannya disampaikan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, membawa transformasi dalam Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

 

Etpilita Surtiana dari BKN Regional II Surabaya, sebagai Narasumber menjelaskan tentang pembuatan SKP, pada giat Implementasi PERMENPAN RB 8/21Kankemenag Kota Probolinggo. (foto: Rief).

 

“Tujuan Peraturan Menpan-RB No. 8 Tahun 2021 adalah untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran organisasi ke dalam Sasaran Kinerja Individu (SKP. SKP ini nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja,” jelasnya.

Lebih lanjut Ahmad Zaini mengharapkan dengan hadirnya Naramsuber dari BKN Regional II Surabaya ini, mendapatkan penyegaran, penguatan, serta ilmu baru terkait dengan pembuatan SKP.

Penyusunan rencana SKP dimaksud, sebagaimana amanat Pasal 6 Peraturan Menteri PAN-RB No. 8 Tahun 2021 dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Oleh karena itu perlu untuk menyelaraskan kinerja dari tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi sampai dengan jabatan di bawahnya, ujarnya.

Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Etpilita Surtiana menjelaskan point- point penting Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, “ada 4 tahapan utama dalam sistem manajemen kinerja PNS yaitu perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, serta penilaian kinerja,” jelasnya.

Selain itu, Etpilita Surtiana juga menjelaskan bahwa dengan adanya Permenpan RB baru ini, diharapkan akan adanya pengorganisasian antara capaian individu dan capaian organisasi, karena capaian kinerja individu sangat berperan penting bagi pencapaian kinerja organisasi. Untuk menjembatani hal tersebut, nantinya akan ada program dialog kinerja antara atasan dan bawahan dalam rangka penyelarasan kinerja. “Kita harus memahami kinerja, hal Ini sangatlah penting dan harus di budayakan,” imbuhnya.

Kinerja wajib disusun oleh PNS secara individu, SKP diperuntukkan untuk kenaikan pangkat dan untuk persyaratan pensiun yang nilainya lebih tinggi. Salah satu dimensi indek professional ASN, yang berpengaruh kepada besar kecilnya tunjangan kinerja yang diterima ASN. (Rief).

 

HUMAS

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles