25.8 C
Indonesia
Jumat, Mei 16, 2025

Kebijakan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Dinilai Efektif

Kota Probolinggo (PHU) Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi jamaah wafat ataupun sakit permanen berdasarkan.Hal ini berdasar pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelimpahan Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen. Nomor porsi jemaah haji dapat dilimpahkan kepada Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung, Saudara Kandung terang staf PHU Kemenag Kota Probolinggo Laila. Kamis, (13/10/2022).

Ia juga menjelaskan via WA bahwa Tim Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur secara langsung menjemput bola datang di Kemenag Kota Probolinggo untuk melakukan perekaman biometrik terhadap 21 Calon jamaah haji pelimpahan dari orang tuanya yang meninggal dan sakit tetap. Acara itu dilaksanakan selama 1 hari di Aula Kemenag Kabupaten Probolinggo pada Sabtu, (15/10/2022) besok.

Pelimpahan nomor porsi ini hanya bagi jamaah haji yang wafat setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau akan berangkat pada tahun berjalan. Adapun batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jamaah wafat adalah pemberangkatan kloter terakhir dari Tanah Air pada musim haji tahun berjalan.

Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak kandung atau Saudara Kandung” tutupnya. (Layla)

Editor : Ansori

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles