Kota Probolinggo, Jatim (humas)- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu adanya kegiatan yang riil untuk meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Oleh sebab itu Urusan Kepegawaian Kankemenag Kota Probolinggo melaksanakan Kegiatan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di bidang Baris-berbaris sesuai Tata Upacara Sipil ( TUS ) dalam rangka meningkatkan Disiplin Pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo pada tanggal 26 Juni 2013 bertempat di Yon Zipur 10 Kota Probolinggo yang diikuti 90 pegawai dilingkungan Kankemenag Kota Probolinggo. Bpk. Muhammad, S.sos, M.Pd.I (Kepala Kankemenag Kota Probolinggo) membuka langsung kegiatan ini. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa Baris-berbaris dan Tata Upacara Sipil pada prinsipnya memiliki tujuan mengingkatkan kedisiplinan baik untuk pembinaan disiplin pejabat, pegawai serta untuk menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas dan rasa persatuan disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan individu, dan secara tak langsung juga menanamkan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas disamping tugas pokoknya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Lebih lanjut beliau berharap agar kegiatan ini dapat meningkakan pengetahuan Pegawai di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo tentang Baris-Berbaris dan Tata Upacara Sipil yang baik dan benar dan dapat diterapkan di kantor.(roz)