26.3 C
Indonesia
Kamis, Mei 15, 2025

Kemenag Berperan Aktif Ikuti Pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kota Probolinggo

Kota Probolinggo (Kemenag) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag kota Probolinggo Ahmad Zaini mewakili Kepala Kantor hadiri Pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bertempat di di Puri Manggala Bakti. Senin (11/12/2023).

Acara dibuka oleh Asisten Perekenomian dan Pembangunan Wawan Soegiyantono mewakili Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin dengan menghadirkan para pejabat di lingkungan Pemkot Probolinggo, perguruan tinggi, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan berjumlah 100 orang dan Kemenag dihadiri Kasubbag TU.

Wawan mengatakan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah  wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

“Program penyusunan KLHS oleh pemerintah daerah dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, RPJPD dan RPJMD, serta kebijakan rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak resiko lingkungan hidup,” katanya.

Masih menurut Wawan, pihaknya fokus pada penyusunan KLHS RPJMD pada pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan termasuk integrasi berbagai kebijakan strategis pembangunan nasional, rencana pembangunan jangka menengah daerah serta kebutuhan untuk mengkaji dan mengevaluasi capaian tujuan pembangunan berkelanjutan Kota Probolinggo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Retno Wandansari dalam laporannya menjelaskan bahwa  kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya. “Saat ini masuk pada penyampaian hasil analisa perumusan isu strategis terhadap proyeksi dan alternatif skenario arah kebijakan pembangunan Kota Probolinggo  2025-2030,” ulasnya.

Kasubbag TU Ahmad Zaini dalam keterangannya menuturkan kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus sebagai tindak lanjut rancangan pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo tahun 2025-2030 tahap konsultasi publik kedua, sebagaimana yang ia terima saat menjadi peserta, terangnya kepada Prahum Kemenag M. Arifurrahman. (Rief)

Editor : Ansori

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles