22 C
Indonesia
Kamis, Mei 22, 2025

Kemenag Kota Probolinggo Dorong PPIU dan KBIHU Pahami Regulasi Terbaru

Kota Probolinggo (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menggelar kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) bersama Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), di Aula Lantai II Gedung Kemenag Kota Probolinggo, Kamis (08/12/2022).

Kakankemenag Kota Probolinggo Samsur menyampaikan, Indonesia merupakan negara pengirim jemaah haji terbanyak kesatu, sedangkan untuk jamaah umrah nomor empat terbanyak seluruh dunia.

Meskipun sudah ada kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah umrah di Arab Saudi perlu adanya edukasi dan sosialisasi yang harus dilakukan sebelum berangkat, jemaah harus memahami dan memaklumi situasi dan kondisi di Arab Saudi. Ketaatan, kepatuhan dan kedisiplinan jemaah dan penyelenggara untuk mematuhi regulasi yang ada sangat diperlukan agar jemaah tetap sehat dan aman dalam menjalankan perjalanan ibadah umrah.

Samsur berharap KBIHU bisa membuat calon jemaah haji paham apa yang harus dipersiapkan, mulai dari kesiapan dokumen, kesiapan fisik hingga kesiapan ilmu/pengetahuan tentang ibadah haji. “KBIHU memegang peran sangat penting dalam mendidik calon jemaah haji supaya dapat menjadi jemaah haji yang mandiri, mengingat beratnya ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima dan menjadi kewajiban satu kali bagi setiap muslim yang mampu, atau istitha’ah, baik istitha’ah ekonomi, kesehatan jasmani maupun rohaninya,” ungkapnya.

“Mengingat tingginya animo umat Islam untuk beribadah haji ke Baitullah, dimana setiap tahun jumlah pedaftar haji untuk mendapatkan porsi keberangkatan haji lebih dari satu juta orang sementara kuota haji normal yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi hanya berkisar 221.000 orang dan kuota haji masa pandemi 100.051 orang. Hal ini yang menyebabkan panjangnya antrian keberangkatan haji di Indonesia. Oleh karena itu, saya mohon baik kepada Kasi PHU dan Bapak/Ibu dari KBIHU/PPIU agar dikoordinasikan sebaik mungkin sehingga tidak terjadi kendala yang menyebabkan gagalnya seseorang berangkat disebabkan kelalaian kita,” tutur Samsur.

Samsur berharap Rakorev ini dapat menjadi sarana koordinasi untuk menyamakan persepsi. “Sering-seringlah berkoordinasi seperti ini. Jangan sampai hal-hal yang menjadi kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji berbeda dengan pemahaman PPIU dan juga KBIHU,” pesannya.

Sementara itu Kasi PHU Kemenag Kota Probolinggo Muhammad Haris Hikmawan mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai sarana silaturahim awal antara Kemenag, PPIU dan KBIHU terkait perkembangan informasi terbaru mengenai persiapan haji di tahun depan dan aturan terbaru terkait penyelenggaraan ibadah haji serta demi terwujudnya pemahaman terhadap isi Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan juga sebagai Evaluasi dari penyelenggaraan Haji di Tahun 2022 serta untuk memastikan pelayanan jamaah umrah terlaksana sesuai regulasi yang ada sehingga jamaah tidak dirugikan.

“Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang pendaftaran, pembatalan kuota haji, dan pembinaan jemaah haji,” kata Haris.

“Untuk pendaftaran haji yang semula terlokalisir berdasarkan domisili, dengan lahirnya PMA nomor 13 tahun 2021 ini sekarang tidak terlokalisir lagi. Jadi, misalnya ada warga ber-KTP Probolinggo tinggal di Kalimantan, dulu mendaftar haji harus pulang ke Probolinggo, sekarang mendaftar bisa di Kalimantan secara online,” jelasnya lagi.

Di akhir sambutannya, Haris menegaskan bahwa KBIHU sebagai salah satu organisasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus mengetahui serta memahami regulasi terbaru tentang penyelenggaraan ibadah haji. (Layl)

Editor : Ansori/Rief

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles