Kota Probolinggo (HUMAS) —Kantor Kemenag Kota Probolinggo melalui Seksi Bimas Islam melaksanakan penghapusan dan pemusnahan sebanyak 1752 Dokumen Milik Negara berupa Buku dan Duplikat Nikah kadaluarsa, di halaman belakang kantor setempat Jl. Mastrip 323 Kota Probolingg, Jum’at (2/8/24).
Penghapusan dan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kankmenag Ahmad Zaini didampingi Kasi Bimas Islam serta staf Bimas dengan cara dibakar.
Penghapusan dan pemusnahan Dokumen Milik Negara berupa Buku dan Duplikat Nikah dilakukan berdasarkan Berdasarkan : Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara; Surat Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-600.359/Kw.13.01/ KS.01.6/07/2024 tanggal 15 Juli 2024.
Ahmad Zaini menyatakan bahwa pemusnahan buku nikah untuk ketertiban Pengelolaan Barang Milik Negara berupa Buku dan Duplikat Nikah maka dipandang perlu untuk dilakukan pemusnahan terhadap BMN yang sudah kadaluarsa/rusak.
“Pemusnahan ini juga dimaksudkan untuk menghindari penyalagunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. sebab buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu,” tegasnya
Kepala Seksi Bimas Islam, Arifin Budianto, menambahkan, buku nikah yang tidak terpakai ini dihapus dengan cara dibakar, karena alasan kadaluarsa dan rusak, dan dengan penghapusan ini diharapkan tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN, pungkasnya. (Rief).
Editor : Ansori