Kota Probolinggo (HUMAS) — Kepala kankemenag Kota Probolinggo, Didik Kurniawan lakukan Tour Of Duty (tur dinas) dalam mengawali kedinasannya sebagai Kepala Kankemenag Kota Probolinggo.
Setelah pelaksanaan Apel Pagi, Senin (12/8/24), kepala kantor langsung meluncur untuk ngantor di KUA Kecamatan Mayangan Jl. Wr. Supratman 69 kota setempat. Dengan agenda rapat koordinasi dengan Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh se kota.
Dalam kesempatan tersebut Pria yang memulai karier Jabatannya di Denpasar Bali ini dalam giat rakor tersebut menggunakan metode brainstorming, sebagai teknik yang digunakan untuk mengumpulkan gagasan.
Tujuan dari brainstorming adalah untuk menghasilkan ide-ide baru tanpa mengkritik pemikiran apapun. Brainstorming bertujuan untuk memecahkan masalah secara kreatif atau inovatif, terang Didik panggilan akrab Kepala Kantor.
Cara ini bisa digunakan untuk mencari ide agar mendapatkan solusi dari sebuah permasalahan tertentu. Metode ini dilakukan untuk menemukan ide berdasarkan spontanitas dan kreativitas, imbuhnya. Di dalamnya terdapat lapisan-lapisan layanan Bimas Islam.
20 jenis layanan Bimas Islam menjadi kupasan berupa rekomendasi kesepakatan layanan antara Bimas Islam dengan layanan KUA, yang diangkat Didik Kurniawan, antara lain :
1. Penerbitan Piagam Masjid (layanan Bimas Islam), 2. Penerbitan Piagam Mushala (Layanan Bimas Islam, 3. Penerbitan Piagam Majelis Takli (layanan Bimas Islam), 4. Muallaf Center (Disepakati diarahkan ke Majlis Taklim, Masjid, Yayasan Pesantren), 5. Jadwal Waktu Shalat dan Imsakiyah (layanan KUA), 6. Badan Penasehatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4)Layanan Bimas Islam bersama Tim, 7.Kalibrasi Arah Kiblat (layanan KUA), 8. Layanan Rohaniawan Islam (layanan Bimas Islam); 9. Layanan penyebaran dai/khatib/imam (layanan Bimas Islam) 10. Rukyatul Hilal, 11. Layanan Administrasi Umum, 12. Layanan Penyiaran Keagamaan, 13. Layanan Pendistribusian Al Quran Bimas Islam, 14. Konsultasi Faraid/waris (layanan KUA), 15. Konsultasi Zakat (layanan KUA), 16. Konsultasi Wakaf (layanan KUA), 17. Konsultasi Perkawinan / Perceraian layanan kua, 18. Konsultasi Agama (layanan KUA), 19. Konsultasi Kemasjidan (layanan KUA), 20. Konsultasi Keluarga Sakinah (layanan KUA).
Secara khusus Didik berpesan kepada peserta rakor, pertama meminta kepala KUA dan staf untuk penarikan biaya nikah harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, tegasnya.
Persoalan Nikah Sirri : undang undang no. 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi catin adalah 19 tahun bagi catin laki laki dan perempuan, Fenomena ini di dalam masyarakat, banyak memicu perkawinan Sirri.
Sedangkang untuk para penyuluh harus bisa menjawab, apakah pesan pesan Kementerian Agama sudah sampai kepada masyarakat luas atau hanya tersampaikan pada anggota majelis taklim yang menjadi binaannya saja ???….
Kita ingin KUA tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat, untuk itu harus bekerja dan berakarya seperti di rumah sendiri dengan memaksimalkan potensi SDM yang ada. Warung kopi masih bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan dan menghasilkan sesuatu, ujarnya.
“KUA sebagai gerbong harus menikuti Kantor Kemenag sebagai lokomotifnya. Penghasilan kita harus berbanding lurus dengan pengabdian. Kita sadar tidak bahwa keberkahan itu sangatlah penting dalam kehidupan kita. Matematika manusia tidak akan cukup untuk menghitungnya. Sebab kesadaran spiritual memang tidak masuk akal. Ada sebuah kesadaran sy harus merubah,” terangnya.
Terakhir Didik mengakui bahwa yang belum maksimal untuk layanan KUA adalah revitalisasi KUA, danKUA mobile, untuk itu saya minta kepada Kepala KUA dalam lima belas menit bisa melihat sekeliling di ruang ini, apa yang ada dan apa yang belum, kemudian diskusikan jawabannya mengapa dan kenapa….??!! Pungkas Didik menutup diaognya. (Rief)
Editor : Aan.