Kepala Kemenag Tekankan Netralitas ASN & Ingatkan Pentingnya Pelayanan Prima
Kota Probolinggo (Kemenag) Dalam rangka penyegaran dan upaya pembenahan, Kepala Kantor Kementerian Agama kota Probolinggo H. Fausi bersama Kasi Bimas Islam Arifin Budianto memberikan pembinaan Pegawai KUA, Penyuluh Agama dan tokoh masyarakat kecamatan Kedopok. Jumat (24/11/2023).
Tokoh agama dan tokoh agama sebagai corong yang mampu berkontribusi memberikan penilaian, masukan pada tata kelola dan layanan KUA sebagai unit terkecil di bawah lingkungan Kemenag. Penyebutan Toga Tomasy di lingkungan KUA sering disebuut sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Namun PPPN sebenarnya sudah tidak ada sebagaimana disebutkan dalam PP (Peraturan Pemerintah) Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/113 tahun 2009 tentang Penggunaan Dana PNBP Nikah Rujuk dan Penataan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dinyatakan tidak berlaku.
Sementara terkait pencatatan pernikahan KUA saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 20 Tahun 2019 menggantikan Peraturan Menteri Agama ((PMA) RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
Dalam kesempatan tersebut H. Fausi juga menekankan “NETRALITAS ASN” bahkan Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024, inilah yang perlu kita sikapi, terang pria asal Bangkalan Madura tersebut.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
Kepada Kepala KUA, Fausi menginstruksikan agar membangun sinergi tuntas dengan stakeholder terkait dalam hal pelayanan prima baik dengan Pengawas pendidikan madrasah/sekolah, penyuluh agama baik fungsional maupun non pns, sehingga eksistensinya dapat dirasakan dengan baik oleh warga masyarakat kota Probolinggo.
Hal senada disampaikan oleh Kasi Bimas Islam; “Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” tegasnya.
Sementara Pembahasan Generate Billing disampaikan Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Probolinggo M. Anwar Sadad. (Rief).
Editor : Ansori.