Surabaya (Penaiszawa) Rapat Kerja Penyelenggara Zakat Wakaf dan Pemantapan Program Kerja Tahun Anggaran 2025 Provinsi Jawa Timur sungguh membanggakan. Pasalnya giat yang diinisiasi Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur Bersama Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Dr. Ahmad Syauqi, Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Abdul Fattah, S.E, M.B.A dan tim. Kabid Penaiszawa Jatim Mufi Imron Rosyadi, serta para penyelenggara Zawa dan Operator dari kabupaten kota se Jawa Timur. Leedon Hotel & Suites Surabaya, Selasa, (3/9/2024).
Sebelum membahas materi “Kebijakan Pengelolaan Zakat Wakaf” Ditzawa menjelaskan program penting seperti Program Kampung Zakat (PKZ), Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU), Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf, Wakaf poduktif atau Wakaf Uang. Menurutnya penting untuk melakukan optimalisasi dan pengembangan potensi besar zakat dan wakaf di Jatim.
Dalam pengelolaan zakat harus terdapat pemetaan muzaki potensial dan para mustahik. Hal ini penting agar penyaluran zakat lebih optomal dan proposional. “Kita harus memiliki pemetaan muzaki potensial dan pemetaan mustahik, lokasi dan wilayah ini menjadi panduan tata kelola zakat”, terangnya.
Menurut data tahun 2023 -2024 luas tanah wakaf di Jatim 79.407 lokasi, 37.940 lokasi sudah bersertifikat dan 41.467 lokasi belum mengantongi sertifikat.
Ditzawa juga mengulas potensi besar zakat di Jatim hingga 36 Triyun yang tentu harus dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peranan kebijakan Menteri Agama dalam tata Kelola zakat tidak lepas dari uraiannya; Pasal 5 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat berbunyi; BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Pasal 10; Anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. Pasal 15 BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. Pasal 18; Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Dengan Ketentuan syarat, Pasal 4; syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah diatur dengan Peraturan Menteri.
Pendayagunaan Zakat terlihat dalam pasal 27; mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 29 mengatur terkait pelaporan. BAZNAS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri secara berkala. Sebagaimana pengawasan dan pembinaan pasal 34; Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ.
Saat ini ada 67 Nadzir Wakaf Uang; 1 Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Lumajang, 36 BMT; 36 Lembaga berbentuk Legalitas Koperasi Syariah, BMT, KJKS, KSPPS, Koperasi Pondok Pesantren. 28 berbentuk Yayasan; Izin legalitas Yayasan Bergerak bidang sosial memiliki induk laz, Lembaga Pendidikan (MI-KAMPUS), Lembaga sosial-kemensos, Lembaga pesantren, masjid, dll), 1 Izin legalitas Organisasi Masyarakat, Perkumpulan dan 1 Perguruan Tinggi Negeri/Kampus Unair Surabaya.
Terkait wakaf bapak Direktur Zawa pentingnya untuk melakukan pembagian tugas dan fungsi tata Kelola wafat. Pembentukan BWI sendiri dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional maupun internasional. Pengadministasian, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan adalah penting untuk menyelamatkan asset wafat terangnya saat menyampaian materi di hadapan peserta raker.
Dalam kesempatan tersebut juga dipresentasikan program unggulan zakat dan wakaf dari kabupaten Banyuwangi, Malang dan Lumajang.
Kegiatan raker juga diikuti oleh 79 peserta penyelenggara zakat dari seluruh Jawa Timur serta stakeholder terkait.
Pelaporan sudah dilakukan by system dan saatnya menempatkan Kementerian agama sebagai regulator dan sekarang terus melakukan penguatan sdm bidang zakat wakaf, serta kolaboratif dan dapat terlihat bagaimana kampung zakat dan pengembangan potensi yang lain tidak hanya bersumber dari apbd namun juga didanai oleh Baznas, laz serta Lembaga, dinas instansi yang lain.
“Kampung zakat jangan hanya didanai apbn liriklah baznas dan laz dengan mengedepankan kolaborasi.” Dengena melibatkan semua Kementerian ketika berbicara kampung zakat bukan hanya Kementerian agama karena yang diurus manusia. Ada yang terkait Kesehatan, PUPR, kominfo,dll.
Dan terakhir meminta penggunaan uang zakat mestinya untuk dimaksimalkan kemaslahan untuk umat. Dan begitu dikolaborasi menjadi sumber yang begitu dahsyat dan persatuan kunci utama untuk keberhasilan. (Ansori/Rief).