20.8 C
Indonesia
Jumat, Mei 16, 2025

Melalui PTSP, Kemenag Inten Berikan Layanan Konsultasi Halal

Kota Probolinggo (Humas) Rabu, 8 Maret 2023 – Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai bentuk refleksi perlindungan negara terhadap masyarakat untuk memperoleh jaminan mengonsumsi dan menggunakan produk halal. Kebijakan jaminan produk halal ini pun berkaitan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Begitu pula Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negaradan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Kementerian Agama memiliki kebijakan untuk mendorong dilaksanakannya pelayanan publik secara terpadu/terintegrasi sejalan dengan sasaran yang ingin dicapai dalam Grand Design Reformasi Birokrasi yakni terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Sesuai kebijakan dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kementerian Agama, pelaksanaan layanan sertifikasi halal dilaksanakan di PTSP Kementerian Agama dengan tujuan:
1. Mendekatkan layanan kepada masyarakat;
2. Menyederhanakan proses layanan;
3. Mewujudkan pelayanan cepat; dan
4. Kemudahan dalam mengakses.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal untuk membentuk Koordinator dan satuan tugas pada Kantor Wilayah Provinsi dan Kab./Kota untuk pelaksanaan layanan sertifikasi halal di daerah.
Untuk itu Kementerian Agama Kota Probolinggo melalui Satgas Halal terus melakukan komonikasi dengan PTSP dan pendampingan RPH Daerah sehingga dalam melakukan verval bisa tepat sasaran sesuai dengan MoU antara Kemenag kota dengan Pemerintah kota Probolinggo.

Rabu sore Petugas PTSP didampingi Anggota Satgas Halal Penzawa memberikan pelayanan konsultasi personal Indra Lingga Mas produk air minum OSMO agar selanjutnya menghubungi PPH setempat. (Rief).

Editor : Ansori

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles