22 C
Indonesia
Kamis, Mei 22, 2025

Mengejar Tenggat Mandatory Halal Dalam Mewujudkan Pendampingan Pengurusan Sertifikat GRATIS

KOTA PROBOLINGGO – Plh Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo Muhammad Zainullah membuka sekaligus membacakan amanat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di titik lokasi pada pusat oleh-oleh ketapang. Sabtu, (18/3/2023).

Bahwa berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2014 yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan diseluruh wilayah yang berada di Indonesia itu wajib bersertifikat halal tanpa pengecualian. Kewajiban memiliki sertifikat halal itu bisa dikatakan sebagai komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Sertifikat halal adalah salah satu syarat usaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki disamping itu juga sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Namun UMKM yang berperan begitu penting masih memiliki banyak sekali pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan dari sisi investasi UMKM memiliki kontribusi sangat kecil dibandingkan porsi UMKM didalam ekonomi sangatlah besar. Selain itu hanya beberapa persen UMKM yang memiliki sertifikat halal. Angka-angka tersebut masih dapat ditingkatkan kedepannya. Oleh karena itu berbagai kegiatan peningkatan kualitas dan kapasitas UMKM menjadi sangat penting untuk didorong salah satunya sertifikasi halal.

Tidak lupa juga tim satgas halal dari Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo dan Instansi-instansi yang terkait memberikan brosur dan penjelasan terhadap pelaku usaha mengenai manfaat memiliki sertifikat halal untuk bahan olahan berupa makanan dan minuman disamping itu juga bisa untuk di ekspor produknya keluar negeri supaya bisa mensejahterakan pelaku usaha dalam memperoleh income yang lebih tinggi dari yang sebelumnya dan tidak hanya produknya dipasarkan ke kota probolinggo saja akan tetapi diluar kota probolinggo juga bisa di pasarkan yang terpenting pelaku usaha tersebut lebih antusias dalam mengembangkan usahanya.
Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada pemberdayaan perempuan UMKM Indonesia (PPUMI) yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melaksanakan gerakan sejuta sertifikasi halal bagi UMKM. Hal ini perlulah di perluas untuk memberikan kesempatan bagi perempuan Indonesia dalam berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara termasuk mewujudkan visi dan misi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan Syariah dunia pada tahun 2024.

Mungkin masyarakat umum belum tahu tentang SEHATI sendiri yang merupakan program pengajuan sertifikasi produk halal secara gratis yang dikhususkan untuk para pemilik usaha makro kecil/menengah (UMKM). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal pada 17 oktober 2023 mendatang.

Sertifikasi halal ini menjadi bukti jika produk utamanya dari UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran islam. Ketiga kelompok produk tersebut adalah makanan dan minuman terdiri dari bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan minuman dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan karena sejak di gagas pada tahun 2022 lalu hingga sekarang masih banyak pelaku usaha UMKM yang belum mempunyai sertifikat halal bagi produk olahan.

Hal ini tidak luput daro perhatian pemerintah dalam mengurus sertifikat halalnya haruslah menghadapi kendala biaya dan kendala teknis saat mendapatkan produknya mulai dari mengurus NB, hingga mengikuti alur mekanisme pendaftarannya untuk pedagang-pedagang kecil yang masih minim literasi atau informasi tertulis maupun lisan.

Dengan adanya pendampingan dari satgas halal kota probolinggo ini bisa mempermudah pengurusan mulai dari mengurus NB, lalu mendaftarkan sertifikas halal melalui aplikasi sihalal hingga penerbitan sertifikat halal dari BPJPH tanpa dipungut biaya.

“Tujuan adanya sertifikat halal bagi konsumen itu bisa membantu untuk menghasilkan keamanan, kebersihan akan produk yang dihasilkan. Komitmen dari pemerintah bahwa pendaftaran secara online ini akan dikembangkan secara terus menerus dan terintegrasi dengan berbagai “aktor atau pelaksana sertifikasi halal yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan adanya dukungan pembiayaan dan subsidi yang merupakan dukungan riil dari pemerintah serta membuka adanya keterlibatan masyarakat.(Reny)

Editor : Aan/Rief).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles