21.2 C
Indonesia
Jumat, Mei 16, 2025

Menuju Integritas Haruslah Berakhlak

Kota Probolinggo (Humas) Dalam arahannya, Kepala Kemenag kota Probolinggo H. Fausi menekankan semua anggota Tim yang telah ditunjuk dapat kiranya memaksimalkan perannya sebagaimana yang sudah ter-SK. Tegasnya dihadapan peserta rapat. Rabu, (31/5/2023).

Berhasil tidaknya sebuah organisasi, kementerian dan lembaga dalam mewujudkan ZI WBK-WBBM tergantung komitmen kita bersama. Tentu yang paling awal adalah merubah mindset asn itu sendiri, tandasnya.

ASN yang berintegritas haruslah Berakhlak. BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Adanya Core Values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Sedangkan banggamelayanibangsa merupakan Employer Branding ASN jaman now yang melayani sepenuh hati.

Endingnya akan tercipta tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal, tambahnya.

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kementerian Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 186 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Tentu membutuhkan keseriusan bersama, mulai merubah mindset melayani hingga kelengkapan eviden sebagai pendukung termasuk adanya perubahan pelayanan PTSP misalnya, seraya mengakhiri saat memasuki Adan Ashar. (Rief).

Editor : Ansori

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles