Probolinggo (Bimas) – Tim supervisi evaluasi program kelembagaan KUA serta inventaris data sumber pemberdayaan KUA triwulan ll pada KUA Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Senin, (14/8/2023).
KUA merupakan salah satu garda terdepan dari Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan kami datang langsung ke lokasi untuk melihat langsung bagaimana kondisi terkini KUA, hambatan atau kendala apa yang teman-teman alami di lapangan dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan tusi KUA termasuk dalam pengadministrasiannya.
Monitoring bertujuan untuk melakukan evaluasi dan menangkap aspirasi langsung dari teman-teman KUA utamanya guna mewujudkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan juga peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran terkait dengan pelaksanaan tusi KUA.
Tim monitoring banyak sekali menemukan didalamnya seperti tidak adanya struktur organisasi, model NC pemberitahuan pernikahan tidak terpampang di papan pemberitahuan, SPJ PAH sebagian tidak dicantumkan daftar hadir jamaah pada majelis taklim, SPJ hanya sedikit yang menjelaskan bidangnya dan foto kegiatan hanya 1 lembar.
Penyuluh agama islam adalah juru dakwah penyampai pesan bagi masyarakat mengenai prinsip dan etika yang baik sesuai syariat islam. Penyuluh agama islam juga merupakan ujung tombak dari Kementerian Agama. Dengan memahami peran penyuluh agama islam, masyarakat akan merasakan peran Kementerian Agama ditengah kehidupan sosial kemasyarakatan.
Kemudian fungsi konsultatif yaitu penyuluh menyediakan dirinya sebagai problem solving masalah di masyarakat dan fungsi advokatif yaitu penyuluh agama memiliki tanggung jawab moral dan social dalam membentengi masyarakat dari pengaruh pemikiran-pemikiran yang merusak tatanan agama islam, oleh karena itu penyuluh agama islam perlu meningkatkan kompetensi, pengetahuan, kemampuan dan serta strategi untuk pendekatan kepada masyarakat.
Berdasarkan PMA Nomor 34 Tahun 2016 ada 9 plus 1 tusi KUA yaitu melaksanakan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Menyusun statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam, pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan memberikan pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, melaksanakan tata usaha dan rumah tangga KUA serta memberikan layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji regular.
Tugas dan fungsi (tupoksi) penyuluh adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Dalam organisasi Kementerian Agama di pusat penais berada dalam lingkup struktur atau disebut juga dengan satuan administrasi pangkal direktorat Pendidikan agama islam dan masyarakat dan pemberdayaan masjid. (reny)
Editor : Rief