Kota Probolinggo (Kemenag) Dalam rangka meningkatkan jalinan kerjasama pembinaan dan penyuluhan pada bidang keagamaan terhadap warga binaan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Probolinggo melaksanakan penandatanganan nota Kesepakatan Bersama / Memorandum of Understanding (MoU), bertempat di Lapas. Rabu (26/2/2025)
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh pimpinan masing-masing instansi. Kepala Keemenag Kota Probolinggo Didik Kurniawan, S.Ag. MA. dan Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo Dadang Rais Saputro, AMd. IP. SH. MH. dengan disaksikan jajaran pejabat Lapas dan Kasi Bimas Islam Kemenag, Kepala KUA, Ketua Assosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) M. Anwar Sadad dan Ketua Ikatan Penyuluh Agama Islam (IPARI) Kota Probolinggo.

Kesepakatan kedua lembaga pemerintah tersebut dengan Nomor Lapas : WP.15.PAS.PAS.24.Hk.01.02.-346 dan Kemenag Nomor :B-03/Kk.13.26.6/BA.00/2/2025 tertanggal 26 Februari 2025. Berisi tentang pembinaan di bidang kerohanian bagi warga winaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan kelas 2B Probolinggo.
Kepala Kemenag Didik Kurniawan menyatakan bahwa kegiatan yang digagasnya merupakan langkah strategis untuk membangun sinergi dalam hal pembinaan dan penguatan kerohanian kepada warga lapas.

Kemenag memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pembinaan kepada warga binaan karena manusia tempatnya salah dan lupa tetapi dengan penuh keseriusan terus berharap akan lebih baik.
Sementara Ka. Lapas Bpk Dadang Rais Saputro menyambut baik upaya bersama yang telah dilaksanakan melalui teken MoU semoga sinergitas yang terbangun akan bermanfaat dan berdampak positif.

Hal ini juga memperhatikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999 tentang Pembinaan Bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Bimbingan Warga Binaan atau Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1999 tentang Syarat-syarat Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung jawab Perawatan Tahanan. (red).