Kota Probolinggo (Humas) Kementerian Agama kota Probolinggo yang diinisiasi seksi Bimas Islam menggelar nikah massal yang diikuti 6 pasang calon pengantin bertempat di Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji (GBNMH) KUA Mayangan. Jum’at (3/11/2023).
Menurut M Anwar Sadad, tidak hanya catin yang hadir dalam giat mulia ini, tetapi para wali dan saksi-saksi sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi tetap harus terpenuhi. Nikah massal ini menurut pria asal Madura tersebut sebagai upaya penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya pernikahan dan pencatatan nikah di KUA secara baik.
Sadad uraikan UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 juga Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Dari ketentuan Pasal 2 UU 1/1974 jelas, setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya setiap perkawinan harus diikuti dengan pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya prosesi pernikahan, Sadad memberikan pengarahan kepada para catin dan keluarga dan saksi bahwa setiap pernikahan wajib tercatat di KUA. Sementara Ainul Kamal Rofiqi didapuk membacakan khutbah nikah dan berlangsung singkat dari pukul 09.30 s/d 10.30 WIB.
Dalam memberikan pelayanan prima, KUA Mayangan menggalakkan bimbingan pranikah secara terencana baik melalui bimbingan perkawinan (Bimwin), Bimbingan Remaja Usia Sekolah (Brus) dan Gerakan Keluarga Maslahah (GKM), tegas Kasi Bimais Arifin Budianto.
Dan alhamdulillah saat ini ada inovasi baru dengan melangsungkan pernikahan massal walaupun hanya 6 pasang semoga dapat ditiru KUA lainnya dalam berkontribusi bagi kemaslahatan, terangnya. (Rief).
Editor : Ansori