Kota Probolinggo (Penzawa) – Menindaklanjuti usulan Kasi Bimas sekaligus syarat menerbitkan Akta Ikrar Wakaf, Kepala KUA Kedopok bersama Penyelenggara Zakat Wakaf yang sekaligus Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kota Probolinggo, mengunjungi lokasi Yayasan Al Ansor Insani, pada hari rabu, (7/2/2024).
Kunjungan diterima dengan hangat oleh Pembina Yayasan Anshori, SH., M.Hum bersama beberapa pengurus Yayasan. Ia menuturkan sejarah cikal bakal berdirinya yayasan hingga tujuan mulia untuk membantu pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan.
Di tanah yang akan diwakafkan ini telah berdiri lembaga pendidikan Madrasah Aliyah (MA) sudah berjalan dua tahun dan sedang merintis pula pendidikan dini sebagai aset masa depan bangsa, tuturnya.
Minggu sebelumnya Kepala Kankemenag H. Fausi, SE., M.HI., M.PdI sempat hadir memberikan orasi ilmiah dalam giat yang gelar yayasan baru tersebut bersama Kasi Pendidikan Madrasah Muhammad Zainullah. Kepala berpesan agar Wakaf yang berlokasi di Kecamatan Kedopok ini bisa memberikan kontribusinya secara baik untuk pembangunan sumber daya manusia di kota Probolinggo.
Dalam kesempatan tersebut, Penzawa menjelaskan dasar hukum pengurusan wakaf berdasarkan Undang Undang nomor 41 Tahun 2004. Dan menurut Kepala KUA berkas sudah lengkap dan Ikrar wakaf disepakati akan dilaksanakan pada tanggal 11 Pebruari 2024 mendatang dan diamini Pembina Yayasan.
Penzawa menambahkan, Wakaf merupakan perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. (UU RI No 41/2004).
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. (PP. No. 28/1977).
Sementara menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI); Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. (red).