Kota Probolinggo (Humas) Sebelumnya Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Probolinggo melakukan kerjasama pertukaran data khusus untuk optimalisasi pelayanan pernikahan bagi warga masyarakat kota.
Penandatanganan secara resmi dilaksanakan oleh Kepala dan Kemenag dan kepala Dispendukcapil Kota Probolinggo pada tanggal 15 Desember Tahun 2022 dengan disaksikan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Arifin Budianto bersama 5 kepala KUA Kecamatan se kota Probolinggo.
MuU dimaksudkan sebagai bentuk inovasi Kemenag dalam memberikan kemudahan layanan KUA sebagai kepanjangan tangan daripada Kementerian Agama kota Probolinggo agar dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat semakin smart, cepat dan prima sementara data yang disepakati adalah Pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang akan menikah.
Arifin menambahkan bahwa MoU kemarin dimaksudkan untuk memberikan kemudahan serta kelancaran dalam pengurusan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Buku Nikah Bagi Pasangan Suami Istri Baru (KALPATARU). Dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dalam hal identitas kependudukan bagi masyarakat di Kota Probolinggo; mempercepat penyelesaian dokumen administrasi kependudukan, update data kependudukan dan pelayanan Nikah; dan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik khususnya administrasi kependudukan
Menurut Kasi Bmas Islam Arifin Budianto dengan adanya MoU ini maka pelayanan di KUA akan lebih cepat contohnya pelaksanaan nikah yang ia saksikan bersama Pranata Humas penzawa penyuluh agama dan kepala kawasan tempat tadi pagi di KUA ke negara cukup memberikan dampak positif bahkan hadir juga salah seorang pegawai dari dispendukcapil Kota Probolinggo memberikan secara langsung dokumen yang dibutuhkan oleh pengantin yang sedang melaksanakan sebelum penyerahan dokumen oleh Dispenduk yang disaksikan oleh tim Kemenag tadi pagi
Sebagai tindaklanjut MOU, Arifin berharap semua Kepala KUA dapat mengaplikasikan sehingga akan lebih mempermudah pelayanan.
Khusus kepada para penyuluh agama baik Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) maupun Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS yang rata-rata setiap KUA memiliki satu PAIF dan 8 PAI non PNS pihaknya berharap dapat berkontribusi di dalam membantu kepala KUA memberikan bimbingan penyuluhan keagamaan termasuk bimbingan perkawinan dan lebih lanjut meminta secara khusus atas nama sekretaris Satgas halal agar para penyuluh agama bisa mensukseskan program pemerintah pusat di dalam upaya untuk program-program Walikota, badan usaha IKM atau UKM bisa berbadan hukum sekaligus pendampingan sertifikasi halal.
Sehingga keberadaan penyuluh agama di lintas lini memberikan dampak positif bagi perkembangan keagamaan kebudayaan keberhasilan di dalam mengawal sertifikasi halal juga mendorong penguatan ekonomi umat sehingga basis basis ekonomi di tingkat bawah dapat memberikan dampak yang positif bagi penataan keuangan negara, tutupnya. (red).
Editor : Ansori