Surabaya (BWI) Bertempat di Mercure Surabaya Grand Mirama Jalan Raya Darmo 68-78, Surabaya. Perwakilan Badan Wakaf Indonesia se Jawa Timur mengikuti Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Wakaf. Rabu, (30/10/2024).
Kegiatan berjalan penuh keakraban pengurus pusat dan daerah begitu inten memberikan materinya sebaliknya disimak dengan baik oleh para peserta. Penyuluhan hukum wakaf adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum wakaf. Sebagaimana sisebutkan dalam firman Allah SWT QS. Al-Hajj: 77 dan QS. Ali Imran: 92. dan diatur pula melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Visi Perwakafan Nasional dalam ROADMAP Wakaf Tahun 2024-2029; meningkatkan literasi wakaf dan mendorong wakaf sebagai gaya hidup masyarakat, mengelola aset wakaf secara profesional, melakukan inovasi dan diverifikasi aset wakaf serta digitalisasi proses wakaf, meningkatkan sinergi dan kolaborasi stakeholder wakaf dalam ekosistem wakaf yang terintegrasi, dan menjadi acuan terbaik dalam govermansi wakaf global.
BWI juga memiliki tugas dan wewenang; Melakukan pembinaan Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, Memberhentikan dan mengganti Nazhir. Fungsi Nadzir; Melakukan pengelolaan harta dan pengembangan benda wakaf berskala nasional dan internasional, Memberikan izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terntang kebijakan perwakafan.
Dr. Misbahul Munir, M.Ag mengulas tentang Pengembangan Wakaf Produktif di Jawa Timur. Ia mengulasnya dari Overview Wakaf, Pengertian Wakaf Produktif, Fakta Tentang Wakaf Produktif dan Data Jumlah Tanah Wakaf di Jawa Timur.
Wakaf produktif adalah metode pengelolaan wakaf yang orientasinya untuk membuat aset wakaf tersebut menghasilkan surplus atau keuntungan yang berkelanjutan. Ia menegaskan jika dari aset wakaf tersebut terdapat surplus atau keuntungan, maka akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan umat seperti untuk pendidikan, kesehatan yang berkualitas untuk dhuafa, ataupun mengelola berbagai aset ekonomi lainnya. Dari wakaf produktif ini tentu saja tujuannya bisa untuk mensejahterakan umat.
Isbat wakaf adalah proses penetapan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tentang sah atau tidaknya perbuatan hukum wakaf atas harta benda yang telah diwakafkan wakif namun belum memiliki bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Landasan Yuridis; Pasal 49 ayat (1) huruf (c) UU No.7/89 jo. UU No.3/2006 dan UU No. 50 Tahun 2009: PA berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yg beragama Islam di bidang: c. wakaf dan shadaqah.
Pasal 62 ayat (2) UU No. 41 Tahun 2004 dan penjelasannya tentang penyelesaian sengketa wakaf melalui Pengadilan Agama;
Pasal 58 huruf (c) PP No. 42 Tahun 2006 menyatakan: c. dalam hal harta benda wakaf yang dikuasai oleh ahli waris Wakif atau Nazhir, dapat didaftarkan menjadi wakaf sepanjang terdapat kesaksian dari pihak yang mengetahui wakaf tersebut dan dikukuhkan dengan penetapan pengadilan.
Hasil Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2007 di Makasar yang menyatakan bahwa itsbat wakaf sebagai solusi masalah wakaf.
SEMA No. 10 Tahun 2010 menyatakan: Syahadah al-istifadhah dapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara volunter maupun contentiosa;
Sementara Dendy menajbarkan “KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI PADA PASAL 67 UNDANG- UNDANG NO.41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF”
Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas mengatur bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: (1) dijadikan jaminan; (2) disita; (3) dihibahkan; (4) dijual; (5) diwariskan; (6) ditukar; atau (7) dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal 44 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakafmengatur bahwa dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Izin hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Sedangkan untuk Ruislagh di atur dalam Pasal 41 UU 41 Tahun 2004;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
- Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
- Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Hr. Daeng Naja Div. Hukum & Pengamanan Asset, menyampaikan materi “Perlindungan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf”. Materi lain “Pengembangan Wakaf Produktif di Jawa Timur” oleh: Dr. Misbahul Munir, M.Ag, “Tugas, Peran dan Fungsi Perwakilan BWI” Oleh Dr. Masyhuril Khamis, SH, MM Ketua Divisi Tata Kelola, Kelembagaan dan Kerjasama.“Perubahan Status/Tukar Menukar Harta Benda Wakaf oleh Dendy Zuhairil Finsa, SH., MH “Isbat Wakaf Mekanisme dalam permohonan di Pengadilan Agama” oleh H. Aripuddin, SH. MH Komisioner BWI.
“Peran Perwakilan BWI dalam pengembangan Wakaf” M. Ali Yusuf, M.Si. Ketua Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Badan Wakaf Indonesia (BWI) acara dilanjutkan dengan dialog menujuu penguatan dan pemberdayaan perwakafan di Jatim. (Ansori – Sekretaris BWI Kota Probolinggo)