Kota Probolinggo (HUMAS) — Untuk melaksanakan amanat UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan haji agar jamaah haji dapat menunaikan ibadah dengan baik sesuai ketentuan ajaran Islam. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Probolinggo berkolaborasi dengan Kantor Kemenag menggelar giat Pembinaan Kesehatan Haji Bagi Jemaah Haji Tahun 1445 H/2024 M. pada Sabtu (20/04/24) bertempat di Gedung Puri Manggala Bhakti Kantor Pemerintah Kota Probolinggo.
Kegiatan ini dihadirii oleh PJ. Walikota, Kepala Dnkes PPKB, Kasi PHU, Kepala Puskesmas, Programmer Haji Puskesmas, Tenaga Kesehatan Haji Indonesia, Dokter Pemeriksa Haji Puskesmas, Dinas Kesehatan PPKB, serta Jemaah Haji tahun 2024 Kota Probolinggo,
Sedangkan hadir selaku Narasumber; Wahyu Wulandari (Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi Disnkes Provinsi Jawa Tiumur), dan Ahmad Zaini (Kepala sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Probolinggo, serta sebagau moderator Laila fatmawati (staf PHU Kemenag kota Probolinggo).
Nurul Hasanah Hidayati, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Probolinggo, dalam laporannya menyampaikan “Penyelenggaraan kesehatan haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jamaah haji pada bidang kesehatan, sehingga jamaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam,” terangnya.
Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai optimalisasi pembinaan kesehatan Jemaah haji serta menjaga agar Jemaah haji tetap sehat bugar dan istito’ah mulai dari keberangkatan, selama menjalankan ibadah di tanah suci dan sekembalinya ke tanah air, imbuh Ibu yang juga berprofesi sebagai dokter ini.
Sedangkan PJ Walikota, Nurkholis dalam sambutan oembukaannya menyampaikan selamat kepada Jemaah haji yang pada tahun ini telah dinyatakan Istitoah kesehatan,, dan telah melakukan pelunasan serta Visa Hajinya telah terbit.
“Bapak/Ibu yang adalah orang yang beruntung dab terpilih sebagai tamu Allah SWT, sebab meskipun orang kaya, bergelimang harta sekalipun belum tentu mendapatkan panggilan seperti Bapak/Ibu, imbuhnya.
Dalam kesempatan ini PJ Walikota, berpesan “Haji itu menata hati karena sumber sehat itu dari hati; Jaga nama baik bangsa dan Negara selama ada di Arab Saudi, dan apabila ada petugas daerah tidak melaksanakan tugas serta tidak melayani, silahkan laporkan kepada saya”
Teriring doa berangkat dan pulang selamat. keberangkatan, menjaga kondisi kesehatan selama menunaikan ibadah sampai tiba kembali ke indonesia, serta mencegah transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar/masuk oleh jamaah haji, pungkas Nurkholis.
Ahmad Zaini (Kasubag TU Kemenag kota Probolinggo) dalam paparannya menyampainkan bahwa; Pembinaan kepada jemaah menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyelenggaraan ibadah haji. Untuk mempersiapkan operasional haji tahun 1445H/2024M, Kementerian Agama merumuskan 3 (tiga) kebijakan untuk memaksimalkan pembinaan haji kepada jemaah.
“Ada tiga kebijakan terkait Pembinaan Haji untuk tahun depan, antara lain meliputi pemberian pembinaan ibadah haji (manasik) kepada Jemaah Haji, pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji, serta pelaksanaan pembinaan kesehatan Jemaah Haji oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, seperti kali ini” terang pria penyuka pantun ini.
Tahun ini Kementerian Agama sungguh-sungguh memberlakukan kebijakan istithaah kesehatan bagi Jemaah Haji sebagai syarat pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Hal ini disebabkan oleh tingginya angka kematian Jemaah Haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2024M, ungkapnya.
Terkait istithaah kesehatan ini, sambung Zaini, nantinya akan ada 4 (empat) kategori yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan. Kategori pertama adalah jemaah yang dinyatakan istithaah kesehatan. Artinya jemaah tersebut tidak ada pengecualian dan dapat langsung melakukan pelunasan Bipih.
Kategori kedua adalah istithaah dengan pendampingan. Pendampingan di sini maksudnya adalah jemaah tersebut didampingi dengan orang lain ataupun tetap membawa obat-obatan yang memang rutin dikonsumsi.
Kategori ketiga adalah jemaah yang dinyatakan tidak istithaah sementara. Ini artinya jemaah tersebut mempunyai indikasi penyakit tapi masih dimungkinkan untuk sembuh dengan mengkonsumsi obat secara teratur dan rutin memeriksakan kesehatannya.
Adapun kategori keempat adalah jemaah yang dinyatakan tidak istithaah secara kesehatan, artinya ia sudah tidak bisa diberangkatkan. Untuk kategori ini, jemaah akan ditawarkan pada beberapa pilihan, yaitu jemaah yang bersangkutan tidak membatalkan porsinya (akan menjadi prioritas berangkat 2025), jemaah melimpahkan porsi kepada ahli warisnya, atau jemaah membatalkan porsinya dan menarik setoran awalnya.
“Inilah yang kita coba terapkan di tahun 2024, kita ingin yang berangkat haji itu orang yang sehat. Jadi bagi yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan nantinya, mereka tidak bisa melakukan pelunasan dan berangkat haji,” tandas Zaini. (Rief)
Editor : Ansori