21.5 C
Indonesia
Sabtu, Januari 25, 2025

Pembinaan PPIU Kota Probolinggo

Kota Probolinggo (HUMAS) —Membuka Pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bertempat di Gedung PLHUT Kemenag Kota Probolinggo, Kasubag TU Ahamad Zaini menyampaikan “Pertama pembinaan ini lebih kepada sharing; Kedua setiap yang kita lakukan menimbulkan efek baik dan tidak baik. Yang baik adalah terencana, terlaksana dan dipertanggungawabkan;
“Setiap yang kita lakukan yang dianggap sempurna tentu masih ada kekurangan”
Ketiga standarisasi yang ditetapkan menjadi kunci sesuai dengan regulasi yang ada. Artinya setiap pelanggaran akan berakibat pada PT atau CV penyelenggara; Keempat kita bersama-sama memberikan penerangan serta bimbingan kepada jemaah Umrah semaksimal mungkin, pungkas Ahmad Zaini.

Dan hari ini Seksi Penyelenggara Haji dan umroh hadirkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sebagai berikut; Pimpinan PPIU PT. Rosana, Pimpinan PPIU PT. Alfatiha, Pimpinan PPIU PT. Safira, Pimpinan PPIU PT. Brinis ibad jaya, Pimpinan PPIU PT ABI Tour, Ketua KBIHU An-nahdliyah, Ketua KBIHU Al-Hikmah dan Ketua KBIHU Muslihin.

Plt Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag kota Ansori menyatakan kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo sebagai bentuk Koordinasi, Optimalisasi Pengawasan dan Pelayanan Prima kepada Jemaah.

Pembinaan dimaksud juga dalam rangka memastikan apakah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, mulai dari dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam, terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi, memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank, dan memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dari Menteri, mendapatkan informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah, mendapatkan informasi tentang data Jemaah Umrah Melalui Siskohat pada tahun berjalan di setiap PPIU, mendapatkan identitas Umrah dan asuransi, mendapatkan informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi; dan mendapatkan kuota untuk penanggung jawab PPIU petugas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Pembinaan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Direktur Jenderal. Dalam melaksanakan pembinaan Direktur Jenderal dibantu oleh Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles