Dan hari ini Seksi Penyelenggara Haji dan umroh hadirkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah sebagai berikut; Pimpinan PPIU PT. Rosana, Pimpinan PPIU PT. Alfatiha, Pimpinan PPIU PT. Safira, Pimpinan PPIU PT. Brinis ibad jaya, Pimpinan PPIU PT ABI Tour, Ketua KBIHU An-nahdliyah, Ketua KBIHU Al-Hikmah dan Ketua KBIHU Muslihin.
Plt Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag kota Ansori menyatakan kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo sebagai bentuk Koordinasi, Optimalisasi Pengawasan dan Pelayanan Prima kepada Jemaah.
Pembinaan dimaksud juga dalam rangka memastikan apakah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, mulai dari dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam, terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi, memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank, dan memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dari Menteri, mendapatkan informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah, mendapatkan informasi tentang data Jemaah Umrah Melalui Siskohat pada tahun berjalan di setiap PPIU, mendapatkan identitas Umrah dan asuransi, mendapatkan informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi; dan mendapatkan kuota untuk penanggung jawab PPIU petugas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Pembinaan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Direktur Jenderal. Dalam melaksanakan pembinaan Direktur Jenderal dibantu oleh Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.