Kota Proboinggo (Humas) bersyukur kita kepada Allah Swt masih diberikan kesempatan berkhidmat untuk negeri ini, terang Kepala Kankemenag Kota Probolinggo H Samsur saat menerima kunjungan Tim dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI di ruang kerjanya. Senin, (8/8/2022).
Kunjungan yang terdiri dari dua orang tersebut (Mas Danang dan Mbak Aisya) disambut hangat kepala kankemenag dengan didampingi Kasubbag TU serta jajaran Kasi dan penyelenggara zakat wakat dalam momen berikutnya di Aula I Kemenag Kota.
Atas nama kemenag orang nomor satu di kankemenag kota tersebut menyampaikan selamat datang di Kantor yang Small dan Smart, namun tetap kaya fungsi dan tusi senantiasa berharap semoga bermanfaat dan turut serta dalam berkotribusi dalam menanggulangi pencegahan terorisme dan paham radikalis terangnya.
Kita semua tentu berharap kota tercinta senantiasa dalam lindungan Allah Swt dan dijadikan Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghofur, dan dihindarkan dari hal-hal yang membahayakan bagi keutuhan NKRI akan tetapi kita harus tetap peka dan tidak lengah dalam menyikapi setiap perkembangan yang ada.
Dilanjutkan penyampaian materi oleh Mbak Aisya dari BNPT atau (National Counter Terrorism Agency), menguraikan.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.
BNPT mempunyai tugas; Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme; dan Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional urainya di hadapan para pimpinan dan asn Kemenag.
Muncul berbagai usulan kontruktif dari peserta audiensi untuk kemudian bisa ditandatangani dalam Nota kesepahaman mulai tingkat pusat hingga daerah dengan alasan betapa pentingnya fungsi pencegahan paham radikal dan Kemenag dapat memfungsikan para penyuluh agama bidang Radikalisme serta stakeholder terkait dalam penguatan kelembagaan. (rief).
Editor : Ansori