20.8 C
Indonesia
Jumat, Mei 16, 2025

Pengurus LPTQ Masa Bakti 2022-2025 Se Kota Probolinggo Resmi Dilantik

Kota Probolinggo (Humas) Bertempat di Aula Keluarahan Mangunharjo, Kepengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Masa Bakti 2022-2025 tingkat Kecamatan se-Kota Probolinggo resmi dilantik. Rabu, (18/05/2022).

Ketua LPTQ Kecamatan diamanahkan kepada Kepala KUA masing-masing kecamatan dengan komposisi bidang; Bidang Tilawah, Tahfidz, Tafsir, Fahmil (Cerdas Cermat Al-Quran), Syarah (puitisasi Al-Quran), Khath (tulisan indah Al-Quran), dan bidang Karya Ilmiah.

Acara pelantikan dihadiri Staf Ahli bidang Pemerintaham Hukum, dan Politik Pemkot Probolinggo, Agus Hartadi dalam hal ini mewakili Wali Kota Probolinggo, Kepala Kemenag, H. Samsur, Kasi Bimas Islam Arifin Budianto, Pengurus LPTQ, Kepala KUA serta tokoh agama se Kota Probolinggo.
Agus Hartadi menyatakan, “Keberadaan LPTQ bertujuan mewujudkan penghayatan dan pengamalan Al-Quran dalam masyarakat Indonesia yang berpancasila dan mampu menjadikan manusia Indonesia berkarakter dan berdaya saing.

Yang tujuannya dapat dijabarkan sejauh mana keberadaannya dapat merefleksi dalam kehidupan sehari-hari sesuai tugas pokok dari LPTQ tersebut salah satunya adalah pembinaan, penyelenggaraan, dan keikutsertaan pada Musabawah Tilawatil Quran (MTQ), dikelola secara professional, penuh tanggungjawab serta taat asas dengan menerapkan prinsip-prinsip organisasi modern” ulasnya.

Adanya revitalisasi kelembagaan LPTQ sangat dibutuhkan terutama pada pola pembinaan yang terukur dengan meninggalkan paradigma lama dalam pengelolaan manajemen dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan sehingga kemanfaatan LPTQ dalam masyarakat lebih tepat guna dan mampu menjadi saran dalam mewujudkan masyarakat yang qur’ani yaitu masyarakat yang beramalan sesuai petunjuk Al-Qu’ran, tegasnya.

Terpisah, Kepala KanKemenag Samsur, menyatakan keberadaan LPTQ memiliki payung hukum kuat, yaitu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 182A Tahun 1988 dan Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pengembangan Organisasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur`an.

Sekaligus diperkuat dengan KMA Nomor 240 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran. Regulasinya jelas dan tegas, dan keberadaannya sangat kita butuhkan dalam tataran pengembangan minat baca, pemahaman, pengamalan serta literasi keislaman, tegasnya.

Sesuai SKB, tugas LPTQ antara lain meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Al-Qur`an, menyelenggarakan MTQ, melaksanakan penelitian dan pengembangan Al-Qur`an, dan menyelenggarakan pembinaan tilawah, tahfidz, tafsir, syarhil, fahmil dan isi kandungan Al-Qur`an, tambahnya.

Pelantikan hakekatnya merupakan sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Saya berharap para pengurus baru dapat membuat program kerja yang efektif dan bermanfaat untuk masyarakat, terangnya.

Pengurus LPTQ juga diharapkan mampu memasyarakatkan al-Qur’an dan serta menjadikan masyarakat yang Qur’ani, tutupnya. (red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles