Probolinggo (Humas) Pelaksanaan Perekaman Biometrik Pelimpahan Porsi Haji Kota dan Kabupaten Probolinggo mendapatkan perhatian khusus terbukti antusiasme warga masyarakat mengikutinya dengan tertib mulai pukul 07.00 s/d 14.30 WIB. di Aula Al-Ikhlas Kemenag kabupaten. Sabtu, (15/10/2022).
Kegiatan pelimpahan nomor porsi haji jemaah meninggal dunia tersebut sedikitnya berjumlah 100 porsi; 21 porsi untuk Kota Probolinggo dan 79 porsi untuk Kabupaten Probolinggo dan ditangani dengan penuh tanggungjawab oleh Tim Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan tersebut juga mendapat pengawalan khusus dari Kasi PHU Kemenag Kota Muhammad Haris Hikmawan dan Kasi PHU Kemenag kabupaten Sugianto dibantu dengan para Staf dari kedua PHU.
Dalam keterangannya saat mewakili Kepala Kankemenag, Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Muhammad Haris Hikmawan mengatakan pelaksanaan rekam biometrik jemaah haji penerima pelimpahan porsi dengan sistem jemput bola dari PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Hal ini dinilai efektif karena dapat mengurangi mobilitas masyarakat untuk ke luar daerah.
Haris menambahkan, pelimpahan nomor porsi haji ini merupakan hak jamaah. Untuk mereka yang pada saat mengajukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen minimal berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi pada saat keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah. Dengan syarat pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal atau sakit permanen itu hanya untuk 1 kali pelimpahan saja.
“Syaratnya prosedur pelimpahan kepada calon penerima pelimpahan nomor porsi dengan mengajukan surat permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan sejumlah dokumen dan porsi meninggal dunia yang dapat dilimpahkan jika jamaah tersebut meninggal terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak di undangkannya UU No 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tuturnya.
Untuk persyaratan sejumlah dokumen seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan yang ditanda tangani oleh seluruh ahli waris diketahui oleh RT/RW dan Lurah atau Kepala Desa.
Diasamping persyaratan lain seperti Akte Kematian, surat keterangan sakit dari Rumah Sakit pemerintah, Bukti Setoran Lunas, Surat Keterangan Tanggung Jawab dari penerima pelimpahan porsi, bukti identitas, (KTP, Kartu Kaluarga, Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah), dan surat keterangan sakit dari rumah sakit untuk Jemaah Haji sakit permanen tetap.
“Yakni nomor porsi dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, tentu yang ditunjuk, dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan pelimpahan nomor porsi ini hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan saja,” terangnya. (Layla/rief)
Editor : Ansori